Polisi syariah Aceh batasi jam buka rumah makan

Polisi syariah Aceh mengingatkan para pemilik rumah makan dan warung kopi untuk tidak membuka usaha mereka pada siang hari selama bulan Ramadan.
Keterangan gambar, Polisi syariah Aceh mengingatkan para pemilik rumah makan dan warung kopi untuk tidak membuka usaha mereka pada siang hari selama bulan Ramadan.

Polisi syariah di Banda Aceh melakukan patroli di kawasan pertokoan dan warung-warung makan pada hari pertama Ramadan, Kamis (18/06).

Melalui pengeras suara dari sebuah mobil patroli di kawasan Peunayong, Banda Aceh, polisi syariah terdengar mengingatkan agar para pemilik rumah makan dan warung kopi untuk tidak membuka usaha mereka pada siang hari selama bulan Ramadan.

Peringatan tersebut, menurut Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, sejalan dengan aturan jam buka warung yang khusus dibuat demi menghormati orang yang berpuasa.

Marwan mengatakan, warung yang menjual makanan hanya diijinkan buka mulai pukul 16.00 WIB, menjelang waktu berbuka puasa.

"Warung bisa buka sampai saat menjelang salat tarawih. Ketika salat tarawih harus tutup dan bisa buka lagi setelah itu," jelas Marwan.

Pantauan BBC Indonesia di Banda Aceh dan Aceh besar tidak ada kafe, rumah makan, atau warung kopi yang buka pada siang hari.

Para pemilik warung baru tampak bersiap-siap membuka warung sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak tahu

Suasana lengang di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dan Aceh Besar pada hari pertama bukan Ramadan.
Keterangan gambar, Suasana lengang di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dan Aceh Besar pada hari pertama bukan Ramadan.

Meski demikian, beberapa penjaga warung makan di Pasar Peunayong mengaku tidak mengetahui adanya aturan untuk menutup warung selama salat tarawih.

"Kita belum tahu kalau harus tutup saat tarawih. Kita hanya tahu boleh buka jam 4 sore," jelas Ardi, salah seorang penjaga warung.

Selain mengatur jam operasional rumah makan dan warung kopi selama Ramadan, pemerintah Kota Banda Aceh juga melarang usaha hiburan, sewa internet, dan video game untuk beroperasi.

Aturan ini merupakan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah yang dikeluarkan menjelang Ramadan.

Soal jam operasional rumah makan pernah dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pada Senin (15/06) lalu.

Kala itu, dia mengajak organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping warung makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan.