Praktek ijazah palsu perlu 'pengawasan ketat'

Walaupun pemerintah Indonesia telah memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga pendidikan terkait ijazah palsu, praktek seperti ini dikhawatirkan akan tetap berlangsung selama sistem pengawasan tidak berjalan optimal, demikian pengamat.
"Peraturannya sudah tegas, tapi menurut saya pengawasannya yang lemah," kata pengamat pendidikan, Darmaningtyas kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (03/06) malam.
Hal ini menanggapi keputusan Kementerian Riset teknologi dan pendidikan tinggi yang telah menghentikan kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE), Adhy Niaga, Bekasi, Rabu (03/06).
Keputusan ini dilakukan setelah pimpinan sekolah tinggi itu tidak mampu menunjukkan data yang diminta tim audit, menyusul dugaan praktek ijazah palsu di kampus tersebut.

Kemenristek juga telah menyerahkan kasus dugaan ijazah palsu oleh lembaga bernama University of Berkeley di Jakarta kepada kepolisian, karena dianggap tidak memiliki izin.
Menurut Darmaningtyas, kelemahan pengawasan terlihat dari ketidaktahuan otoritas pendidikan tinggi tentang praktek ijazah palsu oleh sejumlah lembaga pendidikan, sebelum diungkap oleh media massa.
"Bagaimana ada papan nama, misalnya, University of Berkeley atau University of Sumatera Utara, kok tidak ditelusuri atau ditindak (sejak awal)," kata Darmaningtyas.
Seharusnya, lanjut Darmaningtyas, fungsi pengawasan yang diemban Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi serta Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) harus lebih dioptimalkan.
"Kalau pengawasannya ketat, (praktek ijazah palsu) itu akan terjadi," katanya.
Kemungkinan ada 'kongkakilong'
Sementara, mantan anggota tim penertiban ijazah palsu Mendiknas, Sunardi Dwijosusatro, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada 'kerjasama' antara oknum dari otoritas pengawasan eksternal dengan pihak-pihak yang menyelenggarakan lembaga pendidikan "bermasalah".
Akibatnya lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat terus menjalankan aktivitasnya dan luput dari pengawasan, katanya.
"Kemungkinan kongkalikong ada juga, sehingga lembaga pendidikan tidak layak menjadi layak," kata Sunardi kepada BBC Indonesia, Rabu (03/06) malam.

Sumber gambar, Getty
Menurutnya, kasus pemalsuan ijazah sering terjadi dan sulit dihentikan karena "ada orang yang ingin mendapat gelar dengan mudah, dan ini mendapat sambutan orang yang kurang bermoral".
Ditanya tentang efektivitas pengawasan, Sunardi, mengatakan fungsi pengawasan tidak akan berhasil jika cuma mengandalkan pengawasan eksternal.
"Karena Badan Akreditasi Nasional (yang bertugas mengawasi) itu orangnya terbatas, sementara perguruan tinggi swasta yang harus diperiksa itu banyak, tidak bisa menjangkau seluruh Indonesia," katanya.
Oleh karena itu dia mengusulkan agar pengawasan internal harus diperkuat pula. "Pengawasan internal oleh masing-masing pimpinan Perguruan tinggi harus berkomitmen menjaga mutu. Mestinya dia kontiniu melakukan pengecekan," tandas Sunardi.
Menristek berharap kepada Kopertis
Di tempat terpisah, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, menegaskan pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belasan lembaga pendidikan tinggi lain yang dicurigai terkait penerbitan ijazah palsu.
Menurutnya, penelitian terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi, dan Universitas Berkeley di Jakarta, baru langkah awal.
Kemenristek juga berjanji akan melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri para pemegang ijazah palsu.
"Kami juga membuka media online untuk pengaduan (terkait ijazah palsu)," kata Menristek Mohamad Nasir dalam jumpa pers, Rabu 3 Juni di Jakarta.

Lebih lanjut, Mohamad Nasir mengharapkan agar Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk melakukan evaluasi dan mereview semua perguruan tinggi yang berada di wilayah koordinasinya.
Dia juga berjanji untuk melakukan evaluasi kepada semua perguruan tinggi negeri.
Persoalan ijazah palsu muncul ke permukaan sekitar dua pekan lalu setelah sebuah media nasional melaporkan dugaan adanya ijazah palsu di sebuah lembaga pendidikan swasta.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenristek dengan melakukan kunjungan mendadak ke dua lembaga pendidikan di Jakarta dan Bekasi.
Mendapat reaksi dari masyarakat, Kemenristek kemudian membentuk tim audit untuk memeriksa dua lembaga tersebut.









