PTUN tolak gugatan terpidana mati asal Prancis

Permohonan grasi Serge Atlaoui kepada Presiden Joko Widodo ditolak pada Desember 2014 lalu.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Permohonan grasi Serge Atlaoui kepada Presiden Joko Widodo ditolak pada Desember 2014 lalu.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Selasa 28 April, menolak gugatan perlawanan yang diajukan terpidana mati asal Prancis, <link type="page"><caption> Serge Areski Atlaoui</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150309_profil_eksekusi" platform="highweb"/></link>.

Sebelumnya, pria yang menghadapi ancaman eksekusi itu menggugat penolakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atasnya.

Dalam putusan penetapan yang dibacakan Hakim Ketua Hendro Puspito, gugatan tidak diterima antara lain karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan dan gugatan tidak didasari alasan-alasan yang layak.

Hendro kemudian merujuk Penjelasan Umum Undang-Undang No.22 tahun 2002 tentang Grasi.

"Grasi, pada dasarnya pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupaya perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim," sebut lembar penetapan perkara PTUN.

LP Nusakambangan

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Eksekusi atas sembilan terpidana mati lainnya dalam kasus narkotika dilaporkan akan dilaksanakan Selasa malam.

Walaupun perlu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, hakim menegaskan bahwa keputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan presiden.

Penolakan PTUN ini diumumkan menjelang pelaksanaan hukuman mati atas sembilan terpidana di LP Nusakambangan yang diduga akan berlangsung Selasa malam ini, dan dengan keputusan PTUN ini membuat Serge juga mungkin akan ikut dieksekusi.

'Mengulur-ulur' eksekusi

<link type="page"><caption> Serge ditangkap di ‘pabrik narkoba’ Cikande</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150311_sidang_serge_tangerang" platform="highweb"/></link>, Tangerang, pada 2005 lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Tetapi di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman mati. Grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Desember 2014 lalu.

Menjelang pelaksanaan eksekusi mati, tim kuasa hukum Serge kemudian melancarkan gugatan ke PTUN. Sebagai konsekuensi, eksekusi terhadap Serge ditunda sampai ada kejelasan hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam wawancara dengan BBC sehari sebelum keputusan PTUN ini, mengisyarakan <link type="page"><caption> Serge tetap akan dieksekusi dalam waktu dekat.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150427_eksekusi_jaksa_agung" platform="highweb"/></link>

"Saya katakan sebagai lebih sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu karena dari langkah hukum yang dilakukan sudah ditolak oleh pengadilan," tegas Prasetyo kepada BBC Indonesia.