Polisi akan gelar perkara kasus Budi Gunawan

Gelar perkara Budi Gunawan

Sumber gambar, aliansi bandung untuk indonesia

Keterangan gambar, Polisi akan mengundang perwakilan dari beberapa lembaga tinggi negara dalam gelar perkara Budi Gunawan

Kepolisian Republik Indonesia hari Selasa (14/04) akan mengadakan gelar kasus Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri yang dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Juru bicara Mabes Polri, Agus Rianto mengatakan gelar perkara oleh Badan Reserse dan Kriminal adalah untuk membuktikan bahwa kasus Budi Gunawan ditangani dengan adil.

"Karena sekarang kan banyak tudingan. Kalau kasus ini ditangani Polri nanti berbagai macam penilaian (menirukan pendapat beberapa pihak). Kita kan buka, sebelum kita lakukan langkah lebih lanjut, bagaimana tanggapan para hadirin itu," kata Agus Rianto.

Agus menambahkan, dalam kesempatan itu para pakar dan perwakilan dari Kejaksaan, KPK dan PPAT akan diundang untuk mendengar perkembangan proses hukum kasus Budi Gunawan.

Mereka bisa mengemukakan pendapat.

Namun Wakil Kepala PPATK Agus Santoso dan PLT Wakil Ketua <link type="page"><caption> KPK</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150218_jokowi_anti_klimaks" platform="highweb"/></link> Johan Budi mengaku hingga Senin (13/04) Sore belum mendapatkan undangan untuk acara itu.

"Jadi memang saya mendengar akan ada gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim terkait dengan penyerahan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan kepada Mabes Polri. (Tapi) sampai hari ini (Senin, 13 April) kami belum ada informasi terkait hal itu," kata Johan Budi kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

Tidak bisa mempidanakan penyidik

Gelar perkara menurut pengamat hukum pidana Arsil dari Lembaga Kajian dan advokasi untuk Independensi Peradilan, biasa dilakukan untuk meninjau apakah sebuah kasus memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

Namun untuk kasus Budi Gunawan kehadiran KPK dalam gelar perkara hari ini akan memiliki arti tersendiri, jelas Arsil.

"Yang perlu dicermati adalah tujuan dari gelar perkara ini untuk apa. Kemarin Bareskrim menyatakan, 'Kalau memang ternyata perkara ini tidak cukup bukti maka penyidik-penyidik yang di KPK akan dipidanakan.' Nah, itu yang harus diperhatikan juga. Tidak bisa begitu saja mempidanakan penyidik," ujar Arsil.

Presiden Jokowi bulan Januari lalu mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Namun beberapa hari kemudian KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Budi Gunawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkan perkara tersebut. Kini Budi Gunawan disebut sebagai calon wakapolri oleh beberapa fraksi DPR.

Januari lalu DPR juga menyetujui nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.