Majikan Erwiana hadapi vonis hari ini

Law Wan Tung

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Law Wan Tung sempat melarikan diri ke Thailand dan kemudian dicekal

Pengadilan Hong Kong akan menjatuhkan vonis terhadap Law wan-Tung, majikan TKW yang mengalami penyiksaan Erwiana, pada Selasa (10/02).

Law wan-Tung dikenakan dengan 10 dakwaan tindakan penganiayaan terhadap 3 TKI, yang pernah bekerja dengan dia dalam kurun waktu yang berbeda, yaitu Erwiana Sulistyaningsih, Tutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah.

Dalam sidang yang digelar sejak 8 Desember lalu, Law, 44 tahun, bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah, dan menyebutkan dakwaan terhadap dirinya “dibuat-dibuat” dan “memiliki agenda tersembunyi”.

Kasus dakwaan penganiayaan terhadap Erwiana ini mencuat saat TKI asal Sragen itu mengaku telah dianiaya Law selama 6 bulan bekerja. Dalam kesaksiannya, Erwiana menyatakan dia dibawa ke bandara Hong Kong dalam keadaan luka-luka, untuk diterbangkan ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Timur pada akhir Desember 2013.

Foto Erwiana yang luka-luka inilah yang kemudian menyebar ke berbagai media internasional dan memicu gerakan demonstrasi buruh migran terbesar di Hong Kong.

Erwiana

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Erwiana sempat memberikan kesaksian dalam sidang Law
Demonstrasi menuntut kasus penyiksaan TKW dibawa ke pengadilan
Keterangan gambar, Demonstrasi menuntut kasus penyiksaan TKW dibawa ke pengadilan

Seperti dilaporkan oleh kontributor BBC Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim, kasus ini berkembang dengan pengakuan mantan pekerja Law lainnya yang mengaku juga mengalami kekerasan, yaituTutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah.

Law sendiri berusaha melarikan diri ke Bangkok, Thailand pada awal Januari 2014. Namun ibu dua anak ini dicekal dan ditangkap Kepolisian Hong Kong di bandara. Law kemudian bebas dengan jaminan HK$ 1 juta sebagai tahanan kota selama kasus ini berjalan.

Sebelum kasus ini, tahun 2012, buruh migran Indonesia Kartika Puspitasari, juga menjadi korban penganiayaan majikannya. Mantan majikan Kartika yaitu suami istri Tai chi-Wai, 42 tahun, dan Au yuk-Shan, 41 tahun, divonis penjara masing-masing 3 tahun dan 5 tahun.

Pada awal Februari 2015, sekali lagi kasus penganiayaan terhadap buruh migran di Hong Kong mencuat. Dalam sidang yang kini masih berlangsung, 2 warga Hong Kong didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan seorang buruh migran asal Asia Selatan.