Kuasa hukum Budi Gunawan pertanyakan bukti KPK

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Budi Gunawan akan dilanjutkan Selasa (10/02) untuk mendengarkan keterangan dan bukti-bukti dari kuasa hukum dan KPK.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan dua pihak akan diberi waktu masing-masing selama dua hari untuk memaparkan bukti ke pengadilan.
“Mulai besok diberikan kesempatan kepada pemohon untuk membuktikan dalil-dalil pemohon, besok akan sidang lagi, dan akan diberi waktu dua hari untuk pemohon dan dua hari untuk termohon," jelas Hakim.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempertanyakan KPK yang mengumumkan status tersangka melalui media massa, padahal kliennya tidak pernah diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Termohon tak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun, yang berhubungan dengan kasus tersebut, pemohon juga tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan oleh termohon, siapa yang memberi hadiah dan menyuap pemohon karena tidak pernah dimintai keterangan," kata Maqdir.
Kuasa hukum Budi juga menilai KPK bersikap arogan dan dianggap memilki semangat untuk mengintervensi keputusan presiden yang sudah menetapkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Sementara itu kuasa hukum KPK mengatakan ingin mengetahui bukti-bukti tertulis oleh pihak termohon.
Presiden diminta bersikap
Gugatan pra-peradilan diajukan Budi Gunawan karena keberatan dengan penetapan status tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi oleh KPK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DPR meloloskan Budi sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Tetapi atas desakan sejumlah pihak Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri.
Sepanjang pekan lalu, empat pimpinan KPK dilaporkan ke mabes polri dalam berbagai kasus, sementara Bambang Widjoyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Akhir pekan lalu, KPK meminta presiden sebagai kepala negara mengeluarkan sikap untuk segera mengatasi konflik KPK-Polri.









