Kemenhub bekukan 61 rute penerbangan yang langgar izin

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan 61 rute penerbangan yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan yang melanggar izin.
Jonan mengatakan kepada wartawan di Jakarta sore ini bahwa dari hasil pengauditan yang dilakukan untuk membenahi industri penerbangan di Indonesia ditemukan bahwa ke-61 rute terbang itu tidak mendapatkan izin terbang.
"Garuda Indonesia melakukan 4 pelanggaran izin, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan," kata Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers Jumat (09/01).
Kelima maskapai penerbangan ini beserta AirAsia diminta untuk mengajukan izin ulang.
"Pengajuan jadwal dan izin rute akan dibuat dalam bentuk online sehingga transparan," kata Jonan menambahkan.
Selain itu, Jonan juga mengumumkan akan menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang pejabat terkait di Kementerian Perhubungan sesuai peraturan pemerintah 53/2010. Sanksi yang dijatuhkan termasuk pembebasan tugas dan mutasi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun kata Jonan, ia tidak ingin agar layanan penerbangan terganggu.
"Jadi, saya mengimbau maskapai tetap jalan seperti biasa, tetap melayani masyarakat, tetap melakukan bisnis penerbangan dengan baik, tetap melakukan upaya upaya dengan baik dan memberikan keramahtamahan terhadap penumpang."










