Polemik pernikahan beda agama

Sumber gambar, Getty
Pernikahan beda agama, yang pernah menjadi polemik tajam, kembali menjadi sorotan ketika sejumlah alumni dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggugat sebagian isi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, MK, terhadap satu pasal yang dianggap multitafsir sehingga merugikan calon mempelai pernikahan beda agama, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Para pemohon mempermasalahkan pasal yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
"Pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak jelas pihak yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan hukum agama atau kepercayaan mana yang berlaku dalam perkawinan," kata Damian Agata, salah-seorang pemohon.
Dalam sidang lanjutan, Kamis 4 Desember, syarat sah pernikahan berdasarkan hukum agama menghadapkan sejumlah saksi ahli yang diajukan para pemohon.
Saksi ahli rohaniawan Frans Magnis Suseno mengatakan bukan tugas negara memaksakan warga negara melakukan perkawinan menurut salah-satu aturan agama, walaupun negara dibutuhkan dalam mengatur perkawinan sesuai agamanya masing-masing.
"Karena di dalam negara Pancasila, negara tidak mengatur agama, tetapi memberi ruang perlindungan, dorongan."
"Tetapi bagaimana kehidupan agama dijalankan, harus diputuskan masing-masing warga negara sesuai agama dan keyakinan religiusnya," kata Frans Magnis, yang juga dosen filsafat.
Itulah sebabnya, menurutnya, perlu ada kemungkinan orang menikah sah di depan negara, meskipun tidak mengikuti aturan salah-satu agama.
Tidak memberikan kepastian hukum

Sumber gambar, Getty
Sementara, saksi ahli Kunthi Tridewiyanti dari Komnas Perempuan, mengatakan isi pasal tersebut menunjukkan ketidakjelasan posisi negara dalam masalah bisa atau sah atau tidaknya penikahan beda agama.
"Sekalipun tidak ada pelarangan eksplisit terhadap pihak-pihak untuk melakukan perkawinan agama, namun interpretasi agama bagi pelaksana hukum sedemikian kuat untuk menghalangi perkawinan antar agama," kata Kunthi.
Menurutnya, materi pasal itu seolah-olah tidak ada permasalahan secara teks, akan tetapi di dalam situasi Indonesia yang menggambarkan pluralisme masyarakat dan hukum, maka kemungkinan adanya multi tafsir sangatlah besar.
"Maka kemungkinan pelaksanaan itu sangat tergantung kepada individu, kelompok, terutam aparat dan petugas," katanya.
Sayangnya, lanjutnya, hal ini dibiarkan negara dan tidak memberikan kepastian hukum kepada "orang-orang yang berbeda agama jatuh cinta dan ingin melangsungkan perkawinan."
"Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi ini sangatlah diskriminatif dan penyebab kekerasan terhadap perempuan," sambungnya.
'Malah tidak karuan'
Menurut pemohon, pengaturan pernikahan seperti tercantum dalam pasal 2 ayat 1 akan berimplikasi pada tidak sahnya pernikahan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Yang hendak kami ajukan di sini adalah, kami menginginkan supaya hak itu, hukum agama mana yang mau digunakan, itu berada pada masing-masing calon mempelai," kata Damian Agata, salah-seorang pemohon, kepada BBC Indonesia.
Permintaan ini dipertanyakan oleh anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, MUI, Neng Djubaedah, yang juga staf pengajar hukum Islam di Fakultas Hukum, UI.
Dia mengatakan permintaan perubahan isi pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Sumber gambar, Getty
"Mereka maunya dipahami secara pribadi. Pelaksanaan terhadap peraturan itu diserahkan kepada masing-masing mempelai, itu malah menjadi nggak karuan," kata Neng Djubaedah.
"Mau seperti apa nantinya. Padahal masing-masing agama itu ada aturan sendiri," tambahnya.
Menyiasati UU
Bagaimanapun isi pasal Undang-undang Perkawinan tahun 1974 membuat tidak sedikit calon mempelai pernikahan beda agama melakukan berbagai upaya untuk menyiasatinya.
Hal ini pula yang ditekankan para pemohon yang mengatakan, para calon mempelai pernikahan beda agama 'telah beradaptasi secara negatif' untuk dapat menghindari keberlakukan pasal tersebut yaitu dengan melakukan 'penyelundupan hukum'.
Mereka intinya menganggap tidak mungkin melakukan pernikahan beda agama jika berpatokan pada aturan tersebut.
AW -yang beragama Islam dan telah menikahi perempuan beragama Kristen- mengatakan sejak di tingkat kelurahan rencananya untuk melakukan pernikahan beda agama sudah terhalang oleh tembok.
"Loh, Anda nggak bisa nikah, Anda harus pindah agama," kata AW menirukan ucapan pegawai kelurahan. Hal ini terus dihadapinya di jenjang birokrasi di atasnya.
Menghadapi penolakan negara melalui aparatnya, pria asal Surabaya kemudian harus "menyiasati" dengan "mengurus proses perpindahan agama".
"Biar secara hukum sah... Padahal, keyakinan (saya) tetap agama sebelumnya (Islam)," katanya.
Sejauh ini Majelis Agama Tingkat Pusat, MATP, yang membawahi Majelis Ulama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan perkawinan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama.









