Setelah damai, bagaimana DPR bekerja?

KIH
Keterangan gambar, Koalisi Indonesia Hebat menggelar rapat di DPR akhir Oktober lalu

Kesepakatan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat untuk menambah 16 pimpinan komisi dan badan DPR membuat KIH dapat ikut mengatur agenda DPR, ungkap pengamat.

"Mereka (KIH) ingin ikut juga menentukan arah-arah dari alat kelengkapan tersebut," kata pengamat tata negara Refly Harun.

"Nah, kalau mereka sudah masuk dalam pimpinan, maka kemudian mereka bisa jaga, agenda-agenda yang dipertarungkan itu adalah agenda yang secara teoritis mungkin akan bisa mereka kawal secara baik," kata Refly kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

Penambahan pimpinan ini dinilai bermanfaat oleh Refly karena tidak menambah anggaran <link type="page"><caption> DPR</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2014/11/141102_forum_dpr" platform="highweb"/></link>.

Pasca kesepakatan tersebut, maka komposisi pimpinan alat kelengkapan DPR kini menjadi satu ketua komisi dan empat orang wakil, dari sebelumnya satu ketua dan tiga orang wakil komisi.

Pimpinan baru KIH

"Ada 16 pimpinan baru yang diisi oleh KIH semua," kata wakil ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.

Namun untuk merealisasikan ini, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih harus mengubah Undang-Undang MD3 yang mengatur mengenai jumlah pimpinan di DPR, seperti dijelaskan politisi PDIP Pramono Anung.

"Caranya dengan mengubah tata tertib dan MD3 karena memang pokok pangkal persoalannya adalah keterwakilan pimpinan di dalam DPR," kata Pramono Anung di Jakarta.

Rekonsiliasi ini menjadi penutup pertikaian yang terjadi di DPR sejak akhir Oktober dimana puncaknya adalah pembuatan DPR baru oleh KIH.