DPR menunda pengesahan RUU Pemda

Sumber gambar, AFP GETTY
DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang tadinya akan dilakukan hari Selasa (23/09).
Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Daryanto, mengatakan RUU Pemda akan disinkronkan dengan RUU Pilkada, yang juga tengah dibahas di DPR.
Kedua RUU ini akan secara bersama dibahas dalam rapat paripurna 25 September.
RUU Pemda antara lain mengatur perkuatan wewenang presiden memecat kepala daerah yang berkinerja buruk atau melanggar undang-undang.
Di masa lalu pemecatan secara langsung tidak bisa dilakukan karena pemberhentian kepala daerah baru bisa dilakukan oleh presiden setelah menerima rekomendasi DPRD melalui menteri dalam negeri.
Mekanisme baru diusulkan menyusul penilaian bahwa sejumlah pemda dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kinerja yang mengecewakan.
Presiden sendiri dalam sejumlah laporan menekankan pentingnya pengesahan RUU ini agar pengawasan pusat ke daerah bisa diperketat.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan ini adalah kemunduran luar biasa bagi otonomi daerah.
"Yang harus dilakukan jangan represif, tapi perkuat civil society di daerah dan peran pengawasan oleh DPRD. Jadi daerah itu kuat jika segitiga ini berjalan dengan baik, kepala daerah, DPRD, dan civil society," kata Refly Harun.
"Jadi cara pendekatannya jangan top-down tapi bottom-up seharusnya, kalau pendekatannya seperti ini tidak berhasil, karena tidak menjaga harkat kemanusiaan di daerah."
Ada batasan
Pemberhentian kepala daerah oleh presiden juga dianggap menyalahi konstitusi karena tidak sesuai dengan mandat rakyat yang memilihnya secara langsung.
Menanggapi kritik, Ketua Pansus RUU Pemda di DPR mengaku rancangan ini justru memperkuat peran otonomi dan telah sesuai dengan konstitusi negara.
"Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pemerintahan itu berada di tangan presiden dan dengan amanat Undang-Undang Dasar diperintahkan untuk diotonomkan," katanya.
Kewenangan pemberhentian kepala daerah oleh presiden tidak serta merta diberikan tanpa batas karena RUU mengatur rambu-rambunya.
"Dalam mekanisme jika kepala daerah itu membangkang, tidak mau menjalankan kebijakan strategis nasional. Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap. Tetapi mekanismenya tetap melalui DPRD."
Selain mengatur hubungan presiden dan kepala dareah, RUU ini juga mengatur tentang pelimpahan izin pengelolaan tambang dan sumber daya alam yang tadinya dipegang oleh tiap kabupatan atau kota, kini akan dipindahkan sepenuhnya ke tingkat provinsi, yaitu kepada gubernur.









