DPR ratifkasi rencana kawasan untuk atasi asap

Sumber gambar, reuters
Indonesia telah meratifikasi rencana kawasan ASEAN untuk mengatasi kabut pada hari Selasa (16 September) sementara asap dari hutan kembali mencapai Singapura.
DPR RI adalah lembaga terakhir yang menyepakati kesepakatan yang mewajibkan pemerintah untuk lebih berusaha menghentikan pembersihan hutan dengan menggunakan cara tebang dan bakar.
Pemerintah Indonesia diharuskan memperkuat kebijakan kebakaran hutan dan <link type="page"><caption> asap</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140915_penegakan_hukum_hutan.shtml" platform="highweb"/></link>, aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan kawasan mengenai masalah ini dan meningkatkan sumber daya untuk mengatasi masalah di dalam negeri dan kawasan.
Indonesia telah menandatangani Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas 12 tahun lalu, dan terus didesak untuk meratifikasi dokumen tersebut.
'Kian parah'
"Indonesia telah melakukan berbagai operasi untuk mencegah dan mitigasi kebakaran hutan dan asap, serta kegiatan perbaikan pada tingkat nasional," demikian isi pernyataan DPR RI.
Asap menyesakkan dari kebakaran Indonesia seringkali menyebar ke negara-negara tetangga, sehingga menimbulkan kemarahan di Malaysia dan Singapura.
Berbagai usaha di masa lalu untuk mengontrol asap tidak terlalu membawa pengaruh positif.
Asap terjadi semakin sering dan parah dalam beberapa tahun terakhir.
Polusi udara Singapura meningkat ke tingkat tidak sehat pada hari Senin sementara pemerintah Indonesia gagal mengendalikan kebakaran di hutan tropis Sumatra.
Bulan Agustus Singapura meloloskan UU yang memberikan pemerintah kekuasaan untuk mendenda perusahaan yang menyebabkan atau turut mengakibatkan asap sampai US$1,6 juta, tanpa memandang apakah perusahaan tersebut memiliki kantor di Singapura atau tidak.









