MUI: Golput diharamkan dalam pilpres

MUI mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Keterangan gambar, MUI mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput dalam pemilihan presiden 9 Juli nanti.

"Karena, menurut pandangan Islam, kepemimpinan itu penting," kata Din dalam keterangan pers di kantor Presiden, Senin (07/07), usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Din, kepemimpinan itu merupakan kelanjutan dari misi kenabian (profetik) untuk mengatur agama dan kehidupan duniawi.

Karena itulah, Din menyampaikan kepada umat Islam untuk "menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab."

"Hukumnya wajib. Kebalikannya, kalau tidak memilih adalah haram," katanya.

Fatwa haram ini telah diputuskan dalam pertemuan ulama yang digelar tiap tahun.

Golput diperkirakan turun

Namun demikian, lanjutnya, MUI tetap menghormati pilihan politik warga negara, termasuk memilih menjadi golput. "Tetapi itu (golput haram) pandangan agama," tandas Din.

Angka golput diperkiran turun dalam pilpres jika dibanding pileg lalu.
Keterangan gambar, Angka golput diperkiran turun dalam pilpres jika dibanding pileg lalu.

Golongan putih alias golput merupakan istilah yang diciptakan para aktivis mahasiswa tahun 1970-an, melalui sosok Arif Budiman, untuk menolak berpartisipasi pada pemilu saat itu karena dianggap tidak berjalan demokratis.

Pada masa reformasi, angka golput cukup tinggi tetapi tidak pernah melebihi suara masyarakat yang menyalurkan suaranya.

Pemerintah tidak pernah melarang golput, tetapi melalui pasal 292, 293, dan 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 seseorang dapat dipidana apabila mengajak masyarakat untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu.

Angka golput dalam pemilu presiden nanti diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibanding dengan pemilu legislatif lalu.