Dunia usaha keluhkan kenaikan tarif listrik

Kalangan pelaku usaha mengaku terpukul akibat kenaikan tarif listrik.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Kalangan pelaku usaha mengaku terpukul akibat kenaikan tarif listrik.

Berbagai pelaku usaha mengaku terpukul terhadap kebijakan kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap yang mulai diberlakukan hari ini.

Mereka menyatakan, dampak terburuk kenaikan tarif listrik ini akan menimpa industri yang bergantung sepenuhnya pada listrik.

"Jelas akan memukul industri, karena cost-nya akan meningkat," kata Thomas Darmawan, pengurus teras Kamar Dagang dan Industri, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (01/07) siang.

Keputusan kenaikan tarif dasar listrik telah diputuskan Pemerintah dan DPR, Senin(30/06) kemarin.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali smapai akhir 2014 nanti.

Menurut Thomas, dunia usaha akan makin tertekan akibat kenaikan tarif listrik, karena nilai Dollar terhadap Rupiah makin meningkat dan bahan baku yang langkah.

"Itu otomatis industri akan mengalami kesulitan yang besar," kata Thomas.

Akibat kenaikan tarif listrik ini, tambahnya, akan berdampak pada kenaikan harga produksi, yang ujung-ujungnya bisa menaikkan harga barang.

Dia mengkhawatirkan, apabila opsi ini tidak dapat dipenuhi, maka kalangan usaha kemungkinan besar akan melakukan mengurangi tenaga kerjanya. "Dengan cara pemutusan hubungan kerja," katanya.

Menyehatkan keuangan negara

Pemerintah menurut Kepala humas Perusahaan listrik negara, PLN Bambang Dwi Yanto, kenaikan tarif listrik sangat penting demi menyehatkan keuangan negara.

Pemerintah menyatakan, kebijakan kenaikan tarif listrik untuk menyehatkan keuangan negara.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Pemerintah menyatakan, kebijakan kenaikan tarif listrik untuk menyehatkan keuangan negara.

"Pemerintah ingin mengurangi atau menurunkan beban subsidi pemerintah dengan cara menaikkan tarif listrik," kata Bambang kepada BBC Indonesia.

Menurut pemerintah, kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11, 57 persen setiap dua bulan ini dapat menghemat subsidi sebesar Rp 8,51 triliun.

Siaran pers Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumner Daya Mineral, Saleh Abdurrahman, menyatakan, tarif listrik dinaikkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, meningkatkan mutu pelkayanan terhadap konsumen, dan mendorong subsidi lebih tepat sasaran.

Ada enam golongan pelanggan yang dikenai kenaikan tarif listrik, mulai dari golongan industri hingga rumah tangga tertentu, tetapi kelompok rumah tangga dengan daya 450 dan 900 VA tidak akan mengalami kenaikan.

Sejumlah asosiasi industri yang terkena dampak langsung keputusan ini telah mengajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, karena menganggap kenaikan tarif listrik memberatkan.