Bungkus rokok wajib cantumkan gambar peringatan

Sejumlah negara seperti Australia juga sudah menerapkan aturan peringatan bergambar sebelumnya.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Sejumlah negara seperti Australia juga sudah menerapkan aturan peringatan bergambar sebelumnya.

Perusahaan rokok mulai hari ini diwajibkan mencantumkan peringatan gambar dalam setiap bungkus rokok yang mereka jual, kata Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. namun baru berlaku efektif Selasa (24/06).

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan langkah ini dibuat untuk "melindungi generasi muda kita."

"Karena kata-kata kelihatannya sudah tidak mempan, (dan) gambar mempunyai suatu perbedaan."

"Jadi, dia (calon pembeli) akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok," katanya seperti dilaporkan Wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Lima gambar

Ada lima gambar yang akan dipakai dalam tiap bungkus rokok.

Di antaranya: kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.

Perusahaan rokok yang tidak menaati aturan ini akan dikenakan denda dan sanksi pidana.

Elvira Lianita, Manager Communications PT HM Sampoerna Tbk, mengatakan perusahaannya sudah siap menjalankan aturan tersebut.

"Sampoerna telah mulai memproduksi dan memasarkan rokok dengan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar," katanya.

Dia menambahkan perusahaan mendukung pencantuman peringatan kesehatan. Tetapi, mereka tidak mendukung "ukuran peringatan kesehatan yang terlalu berlebihan" dalam bungkus rokok.

"Karena pabrikan rokok harus tetap memiliki ruang untuk mencantumkan merek dagangnya," tambah Elvira.