Kapal tenggelam membawa pekerja tanpa izin, bukan pertama kali

pekerja

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Kondisi para pekerja Indonesia di Malaysia beberapa waktu lalu

Tenggelamnya kapal yang membawa pekerja Indonesia tanpa izin Selasa (17/06) tengah malam, menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, bukan yang pertama kali.

"Kita akan cross-check ke sana nanti yah. Biasanya memang begini, menjelang Ramadan, biasanya mereka (pendatang tanpa izin) akan memakai jalan pintas, memakai perahu-perahu yang mungkin sebenarnya tidak muat begitu atau ada accident di lautan jika mereka kena ombak atau bagaimana, nanti kita akan tahu jika sudah ketemu korban-korban yang terselamatkan," kata Herman kepada wartawati BBC Indonesia Rizki Washarti.

<link type="page"><caption> Kecelakaan seperti ini</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140618_kapal_wni_hilang.shtml" platform="highweb"/></link> menurut Herman terjadi karena para pekerja tersebut takut ditangkap pihak berwenang, jika mereka pulang ke Indonesia melalui jalur resmi.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dan kementerian dalam negeri Malaysia menginisiasi suatu agen yang akan diluncurkan tanggal 24 Juni mendatang.

Melalui agen ini, para pekerja tanpa izin dapat pulang melalui pesawat dengan membayar seribu enam ratus Ringgit.

Harga ini lebih murah ketimbang denda yang harus dibayar sebesar tiga ribu ringgit jika seorang pekerja tanpa izin ketangkap.

Pecahkan masalah

Namun, Wahyu Susilo, pegiat lembaga sosial masyarakat Migrant Care menganggap hal ini bukan sebuah solusi.

"Ini kasus tidak selesai ketika mereka kemudian menyerahkan ini ke pihak swasta mensubkontrakkan ke pihak swasta untuk mengurus soal kepulangan karena ada banyak biaya, banyak pungutan seperti itu yang harusnya dicari adalah akar masalahnya,'' kata Wahyu.

Untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja di Malaysia tanpa izin, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno menyarankan agar mensosialisasi lebih gencar bahwa bekerja secara ilegal tidak diperbolehkan.

Ia berharap, sosialisasi tersebut dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri melalui perwakilan-perwakilan Indonesia.