Panglima TNI : kasus Babinsa tidak terstruktur dan tidak sistematis

Sumber gambar, 1
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan kasus pendataan oleh bintara pembina desa atau Babinsa tidak terstruktur dan kembali menegaskan netralitas TNI.
Panglima TNI mengatakan tidak ada perintah yang meminta Babinsa untuk meminta masyarakat mendukung salah satu capres-cawapres dalam pemilu presiden 9 Juli mendatang.
Seperti disampaikan panglima TNI dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Minggu (08/06) siang.
“Bahwa setelah diadakan pengecekan atas perkembangan yang simpang siur itu oleh Bawaslu, mereka datang ke lokus kejadian bersama dengan aparat daerah setempat, ada pak camat, lurah, rt, rw dan masyarakat. Apa yang dikatakan oleh pelapor itu tidak terbukti," jelas Moeldoko.
Moeldoko menyatakan TNI wajib bersikap netral dalam setiap pemilu.
“Pertanyaannya ini terstruktur atau tidak? tidak, apanya yang terstuktur, ini berdampak sistemis atau tidak? Tidak lokusnya hanya satu tempat. Tidak ada perintah dari panglima TNI yang meminta Babinsa untuk seperti itu,” tambah Moeldoko.
Sanksi
Sementara itu, dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Andika Perkasa menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan pada 5-8 Juni lalu, diketahui anggota Babinsa Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan terhadap warga di wilayah tugasnya Jakarta Pusat, tetapi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga pada pilpres mendatang.
Meski demikian diakui, ketika pendataan mengajukan pertanyaan mengenai preferensi warga Jakarta Pusat pada pemilihan presiden mendatang, dan menunjuk gambar parpol salah satu capres.
Andika menyatakan Koptu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya, dan dijatuhi sanksi Penahanan Berat selama 21 hari sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Sementara itu, Kapten Inf Saliman yang merupakan Danramil Gambir juga dijatuhi hukuman teguran, dengan sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).









