KPU diminta teliti susun DPT pilpres

KPU tengah melakukan pemutahiran data pemilih untuk pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
KPU menggunakan data pemilih tetap pemilu legislatif 9 April 2014 sebanyak 185.822.507 sebagai basis data dalam menyusun DPS dan DPT pemilu presiden, 9 Juli mendatang.
Dalam rapat dengan DPR pekan lalu, KPU menyebutkan penambahan jumlah pemilih dalam pilpres diperkirakan mencapai 3,1 juta orang.
Mantan Anggota KPU I Gusti Puti Arta mengatakan proses pemutahiran data pemilih untuk pemilu presiden akan lebih mudah karena menggunakan basis DPT pemilihan legislatif.
Putu Arta mengatakan pemutahiran data untuk pemilu presiden sekitar 20% saja, karena 80% merujuk pada DPT pemilu legislatif lalu, dan menambah jumlah pemilih baru, mencoret orang yang meninggal dan juga mencatumkan pemilih yang tidak terdaftar sebelumnya, dan memilih menggunakan KTP pada pileg lalu.
Tetapi , Putu Arta menyatakan masalah DPT berkaitan langsung dengan bagaimana perangkat di bawah KPU yang bertugas mendata pemilih bebas dari kepentingan.
"Tetapi masalahnya tak bisa menjamin petugas di bawah itu memiliki kompetensi dan bebas kepentingan, karena mudah ditekan oleh kepentingan politik, karena rentang kontrolnya itu jauh betul dari pusat sampai KPPS," kata Putu Arta seperti dilaporkan wartawan BBC, Sri Lestari.
Keperluan khusus
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan daftar pemilih tetap harus mencantumkan data pemilih secara akurat, bukan hanya data pribadi seperti nama, tanggal lahir dan alamat, tetapi juga menyertakan catatan khusus yang dibutuhkan para pemilih di TPS.
"Prinsip sebuah DPT itu harus mutahir artinya sebuah data terakhir, komprehensif artinya semua warga negara, akurat tidak saja dari segi jumlah semua orang harus masuk, tetapi harus tercatat jumlah pemilih tak boleh lebih dari satu kali (ganda) selain juga dipastikan data-data pemilih itu harus juga akurat seperti tanggal lahir, NIK dan sebagainya," jelas Nelson.
Selain itu disebutkan harus ada catatan khusus yang diberikan pemilih yang berkaitan pelayanannya dengan kebutuhannya di TPS, seperti tunanetra.
Bawaslu mengatakan data pemilih dalam pemilu berkaitan erat dengan sistem administrasi kependudukan di Indonesia, karena selama tidak ada data tunggal, maka KPU akan menghadapi masalah serupa secara terus menerus, antara lain daftar pemilih ganda.









