Bawaslu laporkan 2.000 kasus pelanggaran

Sumber gambar, AP
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mencatat sekitar 2.000 pelanggaran terkait pemilu legislatif di seluruh Indonesia, ungkap Ketua Bawaslu, Muhammad.
Pelanggaran tersebut berupa tindak pidana seperti pembagian uang, pembagian materi seperti sembako, hingga pemberian janji oleh sejumlah calon anggota legislatif atau partai politik.
Menurut Muhammad, semua pelanggaran sudah dilaporkan ke kepolisian di daerah tempat pelanggaran berlangsung.
"Sebagian besar sudah sampai dalam proses penyidikan kepolisian sehingga Bawaslu memastikan semua money politics yang diproses itu akan kita teruskan ke pengadilan," kata Muhammad kepada Rizki Washarti dari BBC Indonesia.
Selain itu, Muhammad menjelaskan, terdapat pelanggaran pemilu lainnya yakni tertukarnya surat suara yang menyebabkan pemilih tidak bisa mencoblos.
Karenanya, pihak Bawaslu akan meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum dan perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab terhadap distribusi logistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik menegaskan pemilihan ulang karena <link type="page"><caption> kesalahan distribusi surat suara</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/04/140409_pemilu_papua_ntt_pencolosan.shtml" platform="highweb"/></link> akan digelar hingga 15 April mendatang.





