Adik Gubernur Banten didakwa pasal suap

Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, didakwa melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, Banten.
"Agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa penuntut umum KPK, Edy Hartoyo.
Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan wakilnya Rano Karno.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut yang dibacakan dalam sidang perdana Wawan di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (06/03) siang.
Menurut jaksa, Wawan telah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam kasus pilkada Lebak, dan menyuap Akil sebesar Rp7,5 miliar untuk memenangkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Sumber gambar, AFP
Denda Rp250 juta
Wawan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama lima tahun serta paling banyak Rp250 juta untuk kasus suap Gubernur Banten.
Sementara, pada perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Wawan selama ini dikenal sebagai pengusaha dan mantan tim sukses pemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno dalam Pilkada Gubernur Banten.
Sebelumnya, kakak Wawan yaitu Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah <link type="page"><caption> dinyatakan sebagai tersangka</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk.shtml" platform="highweb"/></link> dalam dua kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Ratu Atut dinyatakan sebagai tersangka setelah KPK menangkap <link type="page"><caption> Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131003_akil_kpk.shtml" platform="highweb"/></link> serta adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana.
Sidang









