WNI ditangkap di Brunei karena 'ceramah agama'

Kedutaan Besar Indonesia di Brunei Darussalam membenarkan bahwa otoritas keamanan Brunei Darussalam telah menangkap seorang warga negara Indonesia yang disebut melakukan ceramah-ceramah agama yang bernada menghasut.
"Memang dia ditangkap (otoritas keamanan Brunei), tetapi dibilang (kasus) terorismenya itu bukan dilakukan di Brunei. Tapi di Indonesia," kata Agus Sumitra, pejabat penerangan dan fungsi sosial budaya Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Brunei Darussalam, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (27/02) sore.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut pria berinisial AS itu ditangkap pada pekan lalu, karena terkait sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Namun menurut Agus, pihaknya memperoleh informasi bahwa AS ditangkap karena aktivitas ceramah agama di sejumlah tempat di Brunei.
"Nah di Brunei, untuk masalah agama itu cukup cukup ketat, sehingga mungkin (ceramah yang bersangkutan) dianggap bisa menghasut," kata Agus.
Sejumlah media yang terbit di Brunei melaporkan, pria berusia sekitar 40 tahun itu ditangkap karena diyakini anggota organisasi teroris, Jemaah Islamiyah, JI.
Kantor berita AFP menyebut AS adalah mantan narapidana kasus rencana peledakan bom di sejumlah gereja di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2000.
Belum tahu sangkaan
Sebuah pemberitaan juga menyebut yang bersangkutan memiliki kontak dengan sebuah organisasi Islam militan di Indonesia.
Kedutaan Besar Indonesia di Brunei Darussalam membenarkan bahwa AS adalah warga negara Indonesia dan masuk ke Brunei secara legal.
Tetapi mereka belum mengetahui secara persis sangkaan yang diberikan kepadanya.
Kedutaan Besar Indonesia di Brunei mengatakan masih berupaya melakukan kontak dengan otoriras Brunei untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pria tersebut.
"KBRI belum menerima pemberitahuan secara resmi (dari Pemerintah Brunei). Beritanya telah dirilis secara terbuka pada (Rabu) kemarin sore. Jadi, KBRI belum bisa menghubungi yang bersangkutan," kata Agus.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Indonesia terhadap penangkapan warga negara Indonesia yang disebut terkait tindaka terorisme ini.









