Pengguna narkotika di Indonesia enggan rehabilitasi

Sumber gambar, Reuters
Badan Narkotika Nasional melaporkan pengguna narkotika dan obat terlarang di Indonesia per 2012 meningkat menjadi 4 juta orang akibat rendahnya kesadaran rehabilitasi.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto dalam wawancara dengan Wartawan BBC Pinta Karana mengatakan angka ini berarti pengguna narkotika kini mencapai 2 persen dari populasi dan meningkat dari riset sebelumnya yang sebesar 3,8 juta jiwa.
"Angka meningkat karena jumlah pencandu yang melakukan rehabilitasi sangat minim. Dari 4 juta-an pencandu, hanya 18 ribu yang rehabilitasi," kata Sumirat.
BNN menilai angka itu sangat mengkhawatirkan dan mencanangkan tahun ini sebagai "Tahun Penyelamatan Pencandu Narkotika" dengan cara menyeimbangkan kegiatan pemberantasan narkotika dengan rehabilitasi.
Menurut Sumirat, salah satu penyebab minimnya angka rehabilitasi adalah paradigma di masyarakat yang meyakini bahwa memenjarakan pengguna lebih efektif dari pada merehabilitasi.
"Padahal dengan mengirim pengguna ke bui, itu cuma memindahkan pasar saja. Buktinya, peredaran narkoba di penjara tetap ramai maka dari itu BNN bekerja sama dengan pihak terkait membangun tempat rehabilitasi di penjara," tambahnya.
Ubah paradigma
BNN merasa perlu mengingatkan kembali masyarakat bahwa pengguna yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi tidak akan terkena jerat hukum sesuai UU Narkotika N0 35/2009.
"Pengguna silakan melapor ke 130 puskesmas dan rumah sakit, 140 tempat rehabilitasi yang dikelola Kementerian Sosial serta 45 RS Polri yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan anda tidak akan terkena jerat hukum karena dilindungi Undang-Undang," kata Sumirat.
Berdasarkan penelitian BNN ada beberapa hal yang membuat orang enggan direhabilitasi.
"Yang pertama masalah aib dalam keluarga, kalau orang direhab terus ketahuan tetangga, keluarga malu karena anak itu dicap pencandu dan dijauhi tetangga serta cara pikir masyarakat bahwa pencandu harus dihukum," kata Sumirat.
"Paradigma itu harus diubah, karena bagi pencandu direhabilitasi jauh lebih berat dari pada dipenjara," tutupnya.









