Didakwa jadi kurir narkotika, WN Inggris terancam hukuman mati

Seorang perempuan Inggris diadili di Surabaya atas tuduhan membawa 1,4 kg narkotika jenis methamphetamine kristal ke Indonesia dan terancam hukuman mati.
Andrea Ruth Waldeck, 43, dijerat dengan pasal 112 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri Inggris kepada BBC mengatakan mereka "mengetahui tentang penangkapan Waldeck dan memberikan pendampingan konsuler."
Persidangan ini digelar tidak lama setelah <link type="page"><caption> Mahkamah Agung menolak kasasi </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/08/130830_kasasi_sandiford.shtml" platform="highweb"/></link>warga Inggris lainnya, Lindsay Sandiford, yang divonis mati di Bali karena kasus narkotika.
Ditangkap di hotel

Laporan dari media setempat mengatakan bahwa Waldeck membawa narkotika itu ke Indonesia beberapa bulan lalu.
Ia ditangkap di kamar hotelnya di Surabaya pada bulan April setelah ia diduga menelepon temannya di Cina untuk mengirim orang guna menjemput 1,4 kg methamphetamine itu.
Polisi dilaporkan menemukan benda terlarang itu tersembunyi di pakaian dalam di tasnya.
Penyelundupan narkotika adalah kejahatan serius di Indonesia dengan ancaman vonis tertinggi adalah hukuman mati.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan warga negara Inggris lainnya yaitu Lindsay Sandiford, 57, terpidana mati narkotika.
Sandiford akan menempuh jalan hukum lain untuk membatalkan vonis mati tersebut.
Tahun lalu, ia dinyatakan terbukti <link type="page"><caption> bersalah membawa 4,8 kg kokain ke Bali. </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/01/130122_vonis_sandiford.shtml" platform="highweb"/></link>
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman terberat untuk kasus narkotika di dunia.









