Pilpres, pemilu legislatif serentak mulai 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (23/01) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Pemilihan Presiden.
Dalam keputusannya MK menyatakan diadakannya pemilu dua kali, yaitu pemilu legislatif dan presiden, bertentangan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak lagi bisa dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon: Pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU No 42 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, keputusan ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu serempak yang dianggap sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun MK menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya tidak akan berlaku pada pemilu 2014 karena persiapannya sudah dekat.
Pemilu serempak akan diterapkan pada 2019 mendatang dan pemilu seterusnya.
Sudah diputus tahun lalu
Effendi Gazali selaku penggagas Aliansi Masyarakat Sipil menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya, pemilu yang berlangsung dua kali telah menyalahi konstitusi dan memboroskan uang rakyat hingga Rp120 triliun.
Namun dia mengatakan keputusan MK idealnya datang lebih cepat, sehingga bisa diterapkan pada pemilu tahun ini. Pasalnya, putusan sudah dibuat pada bulan Mei tahun lalu.
"Apakah boleh menunda (pembacaan keputusan) selama delapan bulan untuk semua permohonan yang dianggap penting? Mengingat permohonan kami secara tertulis meminta keputusannya sebelum 9 April 2013," katanya.
Sementara, pengamat masalah pemilu dari LSM Correct, Refly Harun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung pemilu secara serentak, menguntungkan masyarakat pemilih karena membuka peluang partai dengan suara kecil mencalonkan kandidat presiden.
Adapun Ketua DPP PDIP bidang hukum Trimedya Panjaitan juga menyambut baik putusan MK dan mengatakan pemilu serempak menguntungkan partai politik karena tidak tidak perlu repot-repot berkampanye dua kali.
Selain Aliansi Masyarakat Sipil, tuntutan pemilu serempak juga sempat diajukan oleh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra.









