Tuntutan 18 tahun penjara untuk Luthfi Hasan

Luthfi Hasan Ishaaq
Keterangan gambar, Luthfi Hasan Ishaaq memberikan keterangan usai diperiksa penyidik KPK.

Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Dalam persidangan hari Rabu (27/11), yang dimulai sore hingga malam, jaksa mengatakan Luthfi Hasan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun untuk perkara korupsi, sementara untuk kasus pencucian uang, hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun.

Kasus yang menjerat Luthfi -mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi I DPR- berawal dari penangkapan Ahmah Fathanah di satu hotel di Jakarta pada akhir Januari tahun ini.

Dalam penangkapan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang mereka sebut sebagai barang bukti, sebesar Rp1 miliar.

KPK mengatakan <link type="page"><caption> uang ini untuk Luthfi Hasan</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/01/130131_kpk_pks.shtml" platform="highweb"/></link> dan berasal dari PT Indoguna, perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian.

Sebagai anggota DPR dan pemimpin partai, Luthfi didakwa mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan rekomendasi persetujuan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Luthfi Hasan membantah dakwaan jaksa di sidang-sidang sebelumnya.

Ahmad Fathanah sendiri dalam sidang terpisah sudah divonis penjara 14 tahun pada awal November lalu.