Kemenhub: Tindak penumpang merokok di pesawat

Kementerian Perhubungan meminta agar penumpang yang merokok di pesawat Lion Air diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, saat diwawancarai oleh BBC Indonesia.
"Kami mendorong diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, karena itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan kita mendorong dilakukan investigasi," kata Bambang Ervan.
Menurut Bambang, berdasarkan undang-undang penumpang tersebut bisa dikenai denda Rp200 juta jika tindakannya terbukti mengganggu ketentraman.
"Terkait dengan itu kita harapkan ada proses hukum yang berlaku karena kalau peringatan saja itu menjadi preseden buat orang lain lagi nanti melakukan pelanggaran keselamatan," tambahnya.
Insiden yang mengejutkan itu terjadi di pesawat Lion Air rute Balikpapan-Tarakan pada Rabu (13/11).
Saat digeledah oleh awak Lion Air, penumpang tersebut diketahui membawa korek api yang semestinya tidak diizinkan untuk dibawa ke kabin.
Namun harapan pemerintah tampaknya sulit terwujud.
Berdasarkan laporan sejumlah media, penumpang tersebut telah dibebaskan oleh Polres Tarakan dan hanya diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
BBC Indonesia belum berhasil menghubungi jajaran kepolisian Kalimantan Timur untuk mendapat keterangan lebih lanjut terkait pembebasan ini.









