Polisi periksa lima perusahaan

Polisi berencana memeriksa lima pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.
Upaya ini dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka perorangan serta adanya titik api yang diduga berasal dari area hutan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar.
"Kami akan mendalami, benarkah kebakaran hutan terkait dengan perusahaan itu," kata Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (27/06).
Namun demikian, Mabes Polri sejauh ini menolak menyebut nama lima perusahaan tersebut, karena alasan persoalan ini sedang diselidiki.
Sebelumnya, LSM Walhi telah melaporkan 117 perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri, HTI, kepada Kementerian Lingkungan Hidup, karena ditengarai terlibat kasus pembakaran hutan di Sumatera.
Walhi dan sejumlah LSM lingkungan lainnya meyakini, kasus pembakaran hutan di wilayah Riau diduga melibatkan sejumlah perusahaan perkebunan dan HTI.
Telusuri
Juru kampanye hutan Greenpeace, Wirendro mengatakan, persoalan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan di Indonesia masih lemah
"Law enforcement kita kebanyakan tidak membuat efek jera," kata Wirendro kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis.
Menurutnya, selama ini yang banyak dihukum adalah pelaku perorangan yang tertangkap basah di lapangan.
"Padahal, siapa tahu mereka dibayar perusahaan untuk membuka lahan," katanya.
"Ini yang harus ditelusuri oleh penegak hukum," tegas Wirendro.
Tuduhan ini sejak awal dibantah sejumlah perusahaan perkebunan dan HTI yang namanya telah dikaitkan dalam kasus kebakaran hutan tersebut.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan kementerian terkait, sebelum mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga terlibat.
"Kita jangan mengatakan si anu atau si itu (terlibat). Nanti kalau tidak(terlibat) 'kan kasihan. Karena itu, biarkan tuntaskan dulu laporan menteri terkait yang sudah berkunjung ke Riau, baru nanti kita sampaikan (hasil penyelidikannya)," kata Hatta Radjasa.
Enam belas orang tersangka
Sementara itu, Polda Riau sejauh ini telah menetapkan 16 orang tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Riau.
Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Riau, karena sengaja membakar lahan perkebunan atau hutan.
"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebhi subur karena abu gambit menambah harah tanah," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam siaran persnya yang diterima BBC Indonesia, Jumat (27/06) siang.
Menurut Sutopo, masyarakat yang sengaja dan karena lalai melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat diberi denda antara 3-5 miliar Rupiah dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai UU No 41/1999 dan UU No 32/2009.
Dari 16 orang tersangka, 10 orang tersangka ditangkap oleh aparat Polres Rohil, karena sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 hektar.
"Mereka menggunakan bensin dan dampak lahan terbakar seluas 400 hektar," kata Sutopo. Sekitar 270 orang warga mengungsi akibat pembakaran ini.
Enam tersangka lainnya ditangkap di wilayah Polres Bengkalis, Pelalawan, Siak serta Dumai.









