Polisi akan panggil aparat terkait kasus buruh di Tangerang

Polisi akan memanggil oknum aparat Polri dan TNI yang diduga terlibat dalam praktik perbudakan di pabrik peralatan dapur CV Cahaya Logam di Sepatan, Tangerang.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto dalam wawancara melalui telepon dengan wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, Senin (06/05), membenarkan bahwa ada oknum aparat yang sering terlihat di lokasi pabrik digerebek pada Jumat (03/05) itu.
"Untuk pendalaman, kita akan panggil, akan periksa juga sejauh mana pertemanannya itu. Kita periksa yang dari polisi dulu baru dari TNI," kata dia.
Menurutnya, pemilik pabrik Yuki Irawan memang sudah berteman lama dengan seorang polisi sejak sebelum oknum itu menjadi polisi.
"Sebelum jadi polisi sudah berteman, begitu jadi polisi mereka lanjut berteman," kata Rikwanto.
Ia mengatakan bahwa karena seringnya oknum tersebut terlihat di lokasi pabrik, Yuki kemudian memanfaatkan keadaan ini dengan mengancam kepada karyawannya bahwa dia punya teman dari polisi dan tentara kalau karyawannya macam-macam.
"Kalau si buruh melihat kedekatan itu, menganggap polisi itu mem-backing-i, itu wajar-wajar saja kalau pendapatnya demikian." kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan bahwa aparat tersebut akan dipanggil sebagai saksi untuk menggali keterangan sejauh apa keterlibatannya terkait praktik perbudakan ini.
Meski demikian, Rikwanto tidak menyebutkan kapan pastinya mereka akan dipanggil untuk diperiksa.
Pabrik ini digerebek pada Jumat (03/05) dan sekitar 30 buruh ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Buruh-buruh ini bekerja sekitar 16 jam dalam sehari dengan makanan minimum dan tidak diperbolehkan menjalin kontak dengan dunia luar. Selain itu, gaji mereka pun tidak dibayar.
Hingga saat ini ada 7 orang yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. "Lima orang sudah ditangkap, sementara yang dua lagi masih buron," kata dia.
Dua orang yang buron itu adalah mantan mandor di pabrik tersebut. Para tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan dan pasal dan pasal 351 penganiayaan.
Gunung es
Sementara itu, M. Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa terkuaknya kasus ini hanyalah gunung es dari banyaknya kasus serupa yang terjadi di Indonesia.
"Ini gunung es, pasti ada. Itu biasanya terjadi di perusahaan yang tidak memiliki plang nama," kata Iqbal.
Dengan tidak adanya plang nama itu, para pengusaha menghindari kesan bahwa perusahaan mereka adalah perusahaan besar dan hanya terlihat seolah seperti industry rumahan.
Selain tidak adanya papan nama perusahaan, menurutnya ciri lain dari perusahaan semacam ini adalah memiliki pagar yang tinggi, yaitu minimal 1,5 meter.
Hal ini, menurutnya, untuk menghindari adanya interaksi para buruh dengan warga sekitar.
Ia menambahkan bahwa pada umumnya satu atau dua oknum aparat sering terlihat berada di lokasi perusahaan semacam ini.
"Kecenderungannya ada satu dua orang polisi, tapi saya tidak menyebut ini lembaga atau institusional, ini oknum. Kalau ada polisi warga sekitar cenderung takut," kata dia.
Ciri-ciri tersebut, menurut dia, sebenarnya bisa diamati. Akan tetapi ia menyayangkan sikap apatis warga terhadap yang terjadi di lingkungannya.









