Komnas HAM gagal bertemu Kopassus

LP Cebongan kini dijaga oleh pasukan polisi bersenjata lengkap pasca penyerangan.
Keterangan gambar, LP Cebongan kini dijaga oleh pasukan polisi bersenjata lengkap pasca penyerangan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Komando Pasukan Khusus atau Kopassus dihadirkan saat pihaknya bertemu dengan pimpinan TNI dalam waktu dekat.

Permintaan ini disampaikan Komnas HAM setelah mereka gagal bertemu Kopassus hari ini.

Semula Komnas HAM menjadwalkan untuk bertemu dengan satuan Kopassus Kandang Menjangan, Surakarta, Jawa Tengah terkait kasus penyerbuan kelompok bersenjata di LP Cebongan akhir pekan lalu, tetapi rencana ini gagal.

Menurut ketua komnas HAM Siti Noor Laila Kopassus tidak bersedia menerima Komnas HAM karena belum ada izin dari mabes TNI.

''Pihak Kopassus melalui telepon menyampaikan bahwa harus ada izin dari Mabes,'' kata Siti Noor Laila.

''Selanjutnya kami memutuskan untuk ke Mabes TNI Angkatan Darat, nanti kami juga akan meminta untuk dihadirkan Kopassus dari Yogya,'' tambah Siti.

Pelanggaran HAM serius

Menurut Siti Noor Laila pemeriksaan terhadap Kopassus ini penting untuk mengungkap insiden penembakan di LP Cebongan Sleman.

''Karena diawali dengan peristiwa Hugo's yang menewaskan satu prajurit Kopassus, kemudian juga ada kordinasi-kordinasi yang dilakukan antara kepolisian dengan Kopassus dan angkatan darat, sehingga Komnas HAM akan memeriksa kepada semua pihak terkait.''

''Jadi ketemu Kopassus sama pentingnya kami bertemu dengan Polda, sama halnya kami bertemu dengan warga sipil.''

Dalam penyelidikannya ini Komnas HAM juga telah bertemu dengan kepolisian, petugas lembaga pemasyarakatan dan para narapidana yang menjadi saksi insiden penembakan di dalam sel tahanan.

Sejumlah petinggi TNI dalam beberapa kesempatan membantah anggotanya terlibat dalam serangan ini.

Komnas HAM sendiri menyebut insiden penembakan yang menewaskan empat orang tahanan ini dilakukan orang yang terlatih dan profesional dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM serius.

''Ini merupakan pelanggaran HAM serius karena menimbulkan ketakutan sekaligus penyerangan terhadap lembaga negara,'' ujar Siti Nur Laila.