Kantor polisi diserang puluhan anggota TNI

ilustrasi Polisi
Keterangan gambar, Setidaknya empat polisi dilaporkan mengalami luka tusuk akibat peristiwa penyerangan yang dilakukan anggota TNI.

Sekelompok orang yang menurut sejumlah media lokal disebut sebagai anggota TNI melakukan penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resort Ogan Komiring Ulu, Sumatera Selatan.

Aksi serangan yang disertai pembakaran kantor polisi tersebut terjadi pada pukul 08:00 waktu setempat dan mengakibatkan sedikitnya empat orang polisi mengalami luka tusuk.

Juru Bicara TNI Iskandar Sitompul seperti dikutip dari situs detik.com mengatakan pelaku berasal dari Batalyon Armed 15.

Iskandar mengatakan TNI akan memberikan sanksi terhadap tentara yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

"Siapa pun kalau melanggar hukum pasti ada sanksinya. Tidak ada yang kebal hukum," kata Laksamana Muda Iskandar Sitompul.

TNI juga akan segera mengirimkan tim untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa ini.

Sementara itu Marka Besar Kepolisian Indonesia yang dihubungi oleh BBC Indonesia tidak bisa memberikan keterangan detail tentang peristiwa tersebut.

Sudah dikendalikan

"Situasi sudah bisa dikendalikan," kata Kepala Divis Humas Makas Besar Kepolisian Indonesia, Irjen Suhardi Aliyus melalui pesan pendek kepada BBC Indonesia.

"Mereka datang tanpa sepengetahuan komandan batalyonnya."

Penyerangan ini berawal dari ketidakpuasan dari sejumlah anggota TNI terhadap penanganan kasus penembakan yang menewaskan rekan mereka bernama Pratu Heru Oktavianus.

Polisi mengatakan Heru sebelumnya ditembak oleh anggota Kepolisian Resort Ogan Komiring Ulu setelah sempat melarikan diri saat akan diperiksa karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam penjelasannya Kepolisian Indonesia mengatakan mereka telah memproses anggota mereka yang melakukan penembakan tersebut.

Kasus pertikaian antara anggota polisi dan TNI seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, sejumlah kasus seperti yang terjadi di Ogan Komiring Ulu, Sumsel telah mengakibatkan aktifitas warga terganggu.