Gita Wirjawan bantah terlibat kasus Bank Century

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menolak tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pemilik PT Ancora Land yang disebut-sebut terkait kasus Bank Century.
Gita menegaskan hal itu dalam rapat dengan Tim pengawas DPR untuk kasus Bank Century, Rabu (20/03), di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, semenjak ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan pada 2011 lalu, dia tidak lagi memiliki saham di PT Ancora Land.
"Semenjak saya masuk ke pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial ke seluruh profesional di Grup Ancora," tegas Gita di hadapan tim pengawas DPR.
Diduga terkait
Gita juga menyatakan, sejak saat itulah dia tidak punya kepemilikan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap perusahaan tersebut
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM, ini dipanggil Timwas Century DPR, untuk meminta keterangan tentang akuisisi PT Graha Nusa Utama dan PT Nusa Utama Sentosa oleh PT Ancora Land.
Sebelumnya, Timwas Century menduga Gita Wirjawan terlibat kasus korupsi dana talangan Bank Century yang merugikan negara sampai Rp 6,7 triliun.
Hal ini didasarkan hasil penyelidikan Mabes Polri terkait kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT Graha Nusa Utama yang diambil alih PT Ancora Capital pada tiga tahun silam.









