KPK masih periksa tersangka LHI

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK masih memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi impor daging LHI yang merupakan petinggi Partai Keadilan Sejahtera PKS.
Pemeriksaan terhadap LHI dilakukan sejak Kamis (31/1) dini hari di Gedung KPK, dan masih berlangsung hingga Kamis siang ini, seperti disampaikan juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan pendek kepada BBC.
"Pemeriksaan masih berlangsung terhadap LHI dan juga tersangka lainnya," kata Johan, sementara itu seorang perempuan berinisial M yang ditangkap bersama tiga tersangka lainnya pada Selasa (28/1) telah dibebaskan.
Dalam kasus korupsi impor daging ini, KPK telah menetapkan LHI sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT. Indoguna Utama dalam kebijakan impor daging sapi.
Selain LHI, KPK juga menetapkan AF yang merupakan orang dekat LHI sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka lain adalah Direktur PT Indoguna JEA dan AAE sebagai orang yang diduga memberi suap.
Sebelum menetapkan LHI sebagai tersangka, KPK menangkap tangan empat orang di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat dan kawasan Cawang Jakarta Timur, serta menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 1 miliiar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper.
Dari penangkapan tersebut KPK menetapkan AF, JEA dan AAE sebagai tersangka kasus impor daging sapi, sementara seorang perempuan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat kasus dugaan suap.
KPK menyebutkan PT Indoguna menjanjikan uang untuk kebijakan impor daging sapi ini sebesar Rp. 40 milliar, sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam operasi penangkapan disebutkan merupakan uang muka.
Sementara itu, pengacara LHI, Muhamad Assegaf mempersoalkan penjemputan LHI oleh penyidik KPK yang tidak menghargai posisinya sebagai anggota DPR dan petinggi PKS.
"Panggil saja, lebih menghargai posisinya," kata Assegaf kepada wartawan di gedung KPK.
Assegaf mengatakan LHI tidak berada di dua lokasi penangkapan di Hotel ataupun di kawasan Cawang.









