MA: Bupati Garut layak dimakzulkan

aceng demo
Keterangan gambar, Aksi massa menuntut Aceng Fikri mundur marak setelah skandal pernikahan kilatnya mengemuka akhir tahun lalu.

Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri layak untuk dimakzulkan karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam kasus pernikahan kilat.

Seperti yang dilaporkan wartawan BBC Sigit Purnomo di Jakarta, keputusan Mahkamah Agung ini sesuai dengan permohonan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati yang diajukan DPRD Garut.

Sebelumnya DPRD Garut membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki skandal pernikahan Aceng dengan seorang remaja putri yang hanya berlangsung selama empat hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, disebutkan bahwa Aceng Fikri layak diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan.

''Dalam kasus perkawinan ini, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati kabupaten Garut, tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadinya di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku bupati Garut dilain pihak,'' kata Ridwan Mansyur.

''Jabatan tersebut melekat pada diri pribadi yang bersangkutan, sehingga oleh karenanya perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan,'' tambah Ridwan.

Keputusan ini menurut Ridwan bersifat final sehingga pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum tetap.

'Cacat hukum'

Aceng Fikri sendiri dalam sejumlah pemberitaan di media nasional mengaku pasrah atas keputusan tersebut.

Sementara kuasa hukumnya Eggi Sudjana mempertanyakan proses pemberhentian yang dianggapnya cacat hukum karena lebih dikarenakan faktor tekanan publik.

''Pansusnya saja bermasalah, dasar yang diajukan cacat hukum, berarti logika berikutnya keputusan lengser dari MA dan Presiden lewat Mendagri itukan dasarnya dari yang cacat hukum ini.''

Aceng Fikri mengaku pasrah meski kuasa hukumnya menolak keputusan MA.
Keterangan gambar, Aceng Fikri mengaku pasrah meski kuasa hukumnya menolak keputusan MA.

Eggi Sudjana menyebut pihaknya telah melaporkan DPRD Garut ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dokumen palsu yang menjadi dasar pengusulan pemakzulan.

Bagaimanapun DPRD Garut dalam tanggapannya meminta agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.

''Apapun keputusannya kita harus menghargai semua, jadi kami harapkan masyarakat Garut bisa melihat kondisi ini di atas kepentingan semuanya, adalah untuk kepentingan perjalanan pemerintah daerah sendiri,'' Kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.

Ahmad Bajuri mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sidang paripurna setelah menerima salinan keputusan MA.

''Apapun keputusannya ini sudah final, ini akan kami sampaikan dalam paripurna, sesuai dengan langkah DPRD, berarti ada kewajiban dari DPRD untuk menyampaikannya kepada Mendagri.''

Proses pemakzulan ini selanjutnya akan disahkan Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, dan sesuai dengan UU pemerintahan daerah, maka wakil bupati Garut akan naik menggantikan posisi Aceng.