Ribuan buruh akan datangi kedubes Korsel dan Jepang

Buruh di Jakarta
Keterangan gambar, Buruh akan meminta pemerintah Korea Selatan mendorong pengusahanya mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia, MPBI akan melakukan unjuk rasa di Kedutaan Besar Korea Selatan dan Jepang di Jakarta pada hari Rabu (05/12).

Presidium MPBI, Said Iqbal mengatakan mereka menuntut agar perusahaan asal Korea Selatan dan Jepang mematuhi aturan soal alih daya atau outsourcing dan menjamin kebebasan buruh untuk berorganisasi.

"Kita ke Kedubes Korea (Selatan) melawan outsourcing karena simbolnya Korea ini kan Samsung, Samsung ini anti serikat buruh jadi kalau ada buruh membuat serikat buruh dipecat dan dia menggunakan ribuan tenaga outsourcing yang melanggar aturan," kata Iqbal kepada BBC Indonesia.

"Sikap investor Korea yang diwakili oleh Kedubesnya harus bersikap tegas dia harus mengajarkan pengusaha-pengusahanya taat terhadap aturan di Indonesia khususnya soal outsourcing dan tenaga kontrak."

Iqbal mengatakan hal serupa juga dituntut terhadap perusahaan-perusahaan asal Jepang meskipun perusahaan asal negeri sakura itu menurut Iqbal kasusnya lebih sedikit.

Kriminalisasi buruh

Dalam aksi yang menurut Iqbal akan diikuti oleh 25 ribu buruh itu mereka juga menuntut kepolisian untuk menghentikan aksi yang mereka sebut kriminalisasi buruh yang menuntut penetapan upah layak.

"Di Surabaya ada dua aktifis buruh dipenjara saat melakukan aksi demo upah minimum di depan kantor gubernur dan dikenai pasal karet seperti penghasutan padahal cuma dorong-dorongan kok dikenai pasal penghasutan," kata Iqbal.

"Sementara di Bogor ada delapan orang buruh mulai dipanggil oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tuduhan merusak pagar perusahaan lalu ketua serikat pekerja Indocement dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan."

"Rangkaian ini merupakan rangkaian mengkriminalkan perjuangan buruh untuk menuntut upah minimum dan pasal yang dikenakan kepada pemimpin buruh adalah pasal karet."

Perintah Presiden SBY

Aksi buruh di pusat Jakarta ini jika jadi terlaksana maka merupakan aksi yang kedua dilakukan oleh kelompok buruh dalam dua pekan terakhir.

Pemerintah sebelumnya telah meminta buruh untuk melakukan aksi secara damai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir pekan lalu secara khusus memberikan perintah kepada seluruh kepala kepolisian daerah dan kepala daerah tingkat dua dalam menangani sejumlah konflik dan perselisihan temasuk sengketa perburuhan.

Presiden Yudhoyono dalam perintahnya meminta kepolisian untuk menindak buruh yang berlaku anarkis dalam aksinya.

"Buruh perlu menjaga disiplin dan produktifitasnya dan tidak dibenarkan melakukan aksi kekerasan misalnya aksi sweeping dan menggangu jalannya pekerjaan di banyak perusahaan, itu tidak dibenarkan"

"Polri memiliki tugas untuk mencegah aksi kekerasan dan pemaksaan seperti itu dan jangan dibiarkan."

Sejumlah analis mengatakan aksi buruh yang disertai kekerasan dan kenaikan upah buruh yang tinggi dikhawatirkan akan menggangu iklim investasi yang kompetitif di Indonesia.