Satpol PP Bogor segel gereja Parung

Jemaat Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terancam tidak dapat menjalankan ibadah.

Sumber gambar, kabar gereja

Keterangan gambar, Jemaat Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terancam tidak dapat menjalankan ibadah.

Jemaat Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, terancam tidak dapat menjalankan ibadah, menyusul penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena dianggap belum memiliki izin.

Sejumlah laporan menyebutkan, penyegelan pada Senin (06/08) ini dilakukan karena pihak pengelola gereja belum memiliki izin operasi ibadah.

Jemaat gereja sejak awal dilarang beribadah di lokasi tersebut karena pendirian gereja -- yang terletak di Perumahan Metro Parung, Desa Waru -- belum mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Padahal, menurut Sekretaris Eksekutif Komisi hubungan antar agama dan kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia, KWI, Romo Benny Soesetyo, pihak gereja telah mengajukan perijinan sejak 2007 lalu.

"Tapi sampai sekarang tidak diijinkan (pembangunan gereja)," kata Romo Benny Soesetyo kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (08/07) sore.

Sampai Rabu sore, BBC Indonesia belum bisa menghubungi pemimpin Gereja Paroki Santo Johanes Baptista.

Disebutkan, pihak Paroki membeli tanah seluas 7.000 meter persegi pada 1990, tetapi sejauh ini mereka belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun "sudah memenuhi persyaratan," kata Romo Benny.

Persyaratan itu, lanjutnya, seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang dikeluarkan tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.

Akan dibongkar

Walaupun izin belum turun, sejak sekitar lima tahun silam jemaat gereja terus menggelar peribadatan di lokasi itu.

Sejumlah aksi unjuk rasa sempat digelar di depan lokasi peribadatan yang dilakukan sekelompok orang yang menolak keberadaan gereja serta aktivitas peribadatan di tempat tersebut.

Namun menurut Romo Benny, "masyarakat sekitar (gereja) tidak mempermasalahkan, tetapi (ada penolakan) dari masyarakat di luar lokasi itu."

Bangunan gereja sendiri sejauh ini belum berbentuk, kata Romo Benny, sehingga jemaat gereja beribadat di bawah tenda semi permanen.

Satpol PP Kabupaten Bogor mengancam akan membongkar tenda tersebut pada minggu depan, jika pihak gereja tetap menggelar ibadat di lokasi yang sama.

"Sesuai dengan aturan, bangunan ini kami segel. Jika tujuh hari ke depan masih digunakan, kami akan bongkar," kata Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, kepada media lokal.

Camat Parung, Daswara Sulanjana, menyatakan pihaknya telah berulankali melayangkan surat peringatan tertulis agar pihak gereja mengurus izin operasi ibadah. Tetapi, pihak gereja dinilai mengabaikan surat teguran.

Pengkotakan

Pimpinan ICRP Musdah Mulia sejak awal menolak SKB dua menteri tentang pembangunan tempat ibadah.
Keterangan gambar, Pimpinan ICRP Musdah Mulia sejak awal menolak SKB dua menteri tentang pembangunan tempat ibadah.

Walaupun belum diketahui penyebab utama kenapa IMB Gereja Paroki Santo Johanes Baptista di Parung, Kabupaten Bogor, tidak juga turun, pimpina lembaga ICRP, Siti Musdah Mulia mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah merupakan "persoalan utama di balik kasus-kasus seperti itu".

Musdah mengaku sejak awal menolak keberadaan SKB tersebut karena dianggapnya "tidak manusiawi".

"Kenapa mendirikan tempat ibadah harus dapat persetujuan warga. Seharusnya kan diatur negara," katanya saat dihubungi Heyder Affan dari BBC Indonesia, Rabu (08/08) sore.

Negara, lanjutnya, berwenang mengatur tata kota termasuk penempatan lokasi tempat ibadah atau tempat rekreasi.

"Jadi, tidak perlu kewenangan warga... Kecuali kalau masyarakatnya punya persektif pluralis yang kuat... Jadi, SKB ini benar-benar bermasalah," jelasnya.

Kementrian Dalam Negeri, menurut juru bicaranya Reydonnyzar Moenek, menyatakan SKB dua menteri 2006 dibutuhkan karena dapat memberikan kepastian hukum dan membuat semua pihak untuk saling menjaga toleransi.

"Jika dikatakan mempersulit, tidak juga," kata Reydonnyzar menjawab pertanyaan Heyder Affan dari BBC Indonesia, yang menghubunginya melalui telepon, Rabu (08/08) sore.

Dengan melibatkan persetujuan warga sekitar, lanjutnya, "artinya (warga masyarakat) akan saling menjaga, menghormati, sehingga proses pembangunan tempat ibadah itu tidak menimbulkan gangguan dalam prakteknya... dan tidak bias dalam pelaksanaan dan impelementasinya".

Musdah Mulia tidak sependapat dengan Kemendagri tersebut. "Tempat ibadah boleh berdiri di manapun, nggak mesti melihat apakah (warganya) mayoritas Kristen, Islam atau Hindu... Kalau tidak seperti ini, pengkotakan (berdasarkan agama) akan bakal terjadi."

Menurut Musdah Mulia, sejak 2006 lalu, ada sekitar 470 persoalan menyangkut perijinan pembangunan tempat ibadah di Indonesia, yang sebagian besar menimpa jemaat gereja.

Sebelum persoalan pembangunan gereja Parung ini muncul ke permukaan, jemaat Gereja GKI Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP di Bekasi harus menggelar ibadahnya di luar gereja karena alasan perijinan pula.