Kasus Corby: Australia diminta balas budi pada RI

Schapelle corby

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Schapelle Corby

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan ia tidak keberatan dengan remisi hukuman untuk narapidana Australia Schapelle Corby namun ia meminta agar warga negara Indonesia yang mendekam di penjara Australia juga mendapat keringanan serupa.

Corby, 34, divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena menyelundupkan lebih dari empat kg marijuana di Bali. Ia menjalani hukuman di Penjara Kerobokan, Denpasar.

"Jadi sudah jelas kami memberikan perhatian pada upaya Corby memperoleh remisi, sebagai balasannya kami berharap akan ada perhatian yang sama dari sana [Australia]," kata Amir pada kantor berita AFP Selasa (24/04).

Menurut Amir saat ini terdapat ratusan warga negara Indonesia di penjara Australia. Sebagian besar menjalani hukuman karena kasus-kasus terkait perdagangan manusia.

"Secara umum, hukum Australia sangat ketat, terutama terhadap mereka yang terkait perdagangan manusia. Mereka adalah nelayan miskin yang terlibat penyelundupan manusia dan ada ratusan orang yang dipenjara," kata Amir.

Corby mengajukan remisi pada 2010 dan Kemhukham mengatakan tahun lalu mereka sudah merekomendasikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengurangi hukumannya sebanyak lima tahun.

Kasus Corby menarik perhatian masyarakat Australia terutama karena latar belakangnya sebagai seorang model sehingga media Australia menjulukinya "ratu narkoba."

Puncaknya saat Corby divonis 20 tahun pidana penjara, yang kemudian memicu hal yang disebut koran the Herald Sun di Melbourne sebagai "gelombang kemarahan, rasisme, dan purbasangka kesukuan".

Saat itu, sebagian warga Australia menyerukan agar memboikot wisata ke Bali, sedangkan warga lain menuntut agar bantuan bagi korban tsunami Indonesia diminta kembali.