Perusahaan pelayaran internasional gugat Tommy Suharto

Sumber gambar, AP
Sebuah perusahaan pelayaran internasional menggugat PT Humpuss Sea Transport milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto sebesar US$145 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Demikian laporan harian The New York Times.
Empire Chemical Tanker Holdings perusahaan milik keluarga Polemis, dinasti pelayaran tertua di Yunani, mengatakan telah menyewakan sejumlah kapal pada 2007-2008 ke PT Humpuss Sea Transport yang terdaftar di Singapura.
Perusahaan yang berbasis di Singapura itu adalah milik PT Humpuss milik Tommy Suharto yang akhirnya mengalami kegagalan membayar biaya penyewaan kapal.
Tetapi pada Januari 2012 perusahaan pelayaran yang menyediakan jasa kapal tanker dan jasa pengangkutan laut lainnya itu ditutup dan mengajukan permohonan proteksi kebangkrutan ke Amerika Serikat pada pertengahan Maret lalu.
Padahal sesuai keputusan hakim di Pengadilan Tinggi London pada September 2011, Humpuss Sea Transport harus menyerahkan semua kapal dan kepemilikan saham senilai US$60 juta atau sekitar Rp550 untuk pembayaran utang biaya penyewaan kapal.
Namun hakim mengatakan semua properti Humpuss Sea Transport sudah dipindahkan ke cabang lain Humpuss di Indonesia. Sehingga, secara praktis sudah tak ada lagi bisnis apapun milik Humpuss Sea Transport di Singapura.
"Jika Anda berurusan dengan konglomerat besar, korupsi pada sistem hukum membuat peluang 'penuntut internasional' sangat minimal," kata Marianne Brookes, kuasa hukum Empire Group, perusahaan milik keluarga Polemis yang tengah mengejar kompensasi dari Humpuss.
Sejauh ini, kreditor sudah memenangkan ganti rugi dan pembekuan aset Humpuss Sea Transport dan perusahaan induknya Humpuss Intermoda Transportasi, di London dan New York.
Namun, hingga kini para kreditor itu belum menerima uang sepeserpun.
Penyebabnya adalah sistem hukum Indonesia tidak mengakui putusan pengadilan asing. Sehingga meski penggugat memenangkan kasusnya mereka harus mengulang kembali kasus itu dari awal di pengadilan Indonesia.
Belum mendengar
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Tommy Suharto Elza Syarief mengaku belum mendengar soal gugatan tersebut.
"Saya belum mendengar (gugatan itu). Dan jika gugatan dilakukan di luar negeri maka beliau akan menggunakan pengacara di negara tersebut," kata Elza saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Ervan Hardoko, melalui telepon, Selasa (24/04).
Kasus ini berawal ketika antara Oktober 2007 hingga Januari 2008, Humpuss Sea Transport menyewa empat kapal tanker baru dari Empire Chemical Tanker Holdings.
Empire kemudian membangun kapal-kapal tersebut dan mengantarkannya pada awal 2009, di mana pasar perkapalan ambruk akibat krisis keuangan global.
Akibatnya biaya sewa kapal mencapai rekor tertinggi pada 20 Mei 2008 sebelum akhirnya anjlok sebesar 93 persen pada Desember yang menjadi titik terendah selama 22 tahun terakhir.
Saat itulah Humpuss Sea Transport berhenti membayar uang sewa kapal.
Pada Desember, sindikasi investasi Norwegia Parbulk II dan Pareto Group Norwegia menyewakan sebuah kapal kepada Heritage Maritime anak perusahaan Humpuss Sea Transport di Panama.
Sindikasi Norwegia ini juga belum mendapatkan uang sewa dan pengadilan arbitrase London memenangkan kompensasi sebesar US$27 juta pada Desember 2010. Namun hingga kini perusahaan Norwegia itu juga belum menerima uang sepeserpun.









