Hakim lanjutkan proses sidang Umar Patek

Umar Patek

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Umar Patek dijerat dengan serangkaian pasal yang mengancamnya dengan hukuman mati.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan terdakwa perkara terorisme Umar Patek.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu mengatakan perkara ini layak untuk disidangkan dan menolak semua nota keberatan yang diajukan tim pembela Umar Patek.

Hakim Lexsy Mamonto dalam putusan sela yang dibacakannya Senin (05/03) juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam putusannya Mamonto juga mengatakan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (08/03) mendatang.

Sebelumnya terdakwa kasus bom Bali 2002, Umar Patek terancam hukuman mati untuk sejumlah tuduhan termasuk pembunuhan berencana dan terorisme.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum juga menyebut Umar Patek terlibat dalam pelatihan militer di pengunungan Jalin Jantho Aceh, ledakan bom Bali 12 Oktober 2002 dan peristiwa bom natal di beberapa gereja di Jakarta pada Desember 2000.

Bom Bali

Dalam kasus ledakan bom Bali, Oktober 2002, jaksa mengatakan bahwa Patek meracik bahan peledak untuk serangan di dua lokasi di Bali atas permintaan Imam Samudera.

Untuk kasus bom Bali, Umar Patek diancam dan dipidana dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan JPU, Patek dikenakan pasal 15, jo pasal 9 dan pasal 13 huruf (c) dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena menyembunyikan informasi dan memiliki amunisi yang digunakan dalam pelatihan di Aceh.

Selain dikenakan dakwaan UU Terorisme dan KUHP, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena membuat bom untuk diledakkan pada malam Natal di sejumlah Gereja di Jakarta.

Atas berbagai dakwaan itu, Patek terancam hukuman mati.

Sebelumnya Umar Patek ditangkap Abbotabad, Pakistan pada awal 2011 lalu, dan diekstradisi ke Indonesia pada Agustus lalu.