Terdakwa bom buku dituntut penjara seumur hidup

book bomb

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ledakan bom buku di Jakarta pada 2011 melukai seorang anggota polisi

Terdakwa kasus teror bom buku, Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Seperti dilaporkan Sri Lestari dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Bambang Suharyadi mengatakan Pepi terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Pepi dikenakan pasal 15 jo 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Hal yg memberatkan adalah Pepi telah membuat rasa takut di masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya," kata Bambang.

Pepi dan kelompoknya membuat sejumlah bom buku yang dikirimkan kepada Ulil Absdar Abdalla, aktivis Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu Jakarta Timur, Direktur BNN Gorries Mere, ketua Gerakan Pemuda Pancasila Yapto Soeryosoemarno, dan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2011.

Satu bom yang dikirim ke Utan Kayu meledak dan melukai seorang polisi yang berusaha menjinakkan bom tersebut.

Pepi juga melakukan peledakan bom tabung gas di Banjir Kanal Timur BKT, yg menewaskan satu orang pemulung.

Jaksa penuntut umum mengatakan Pepi juga berencana meledakkan bom yang diletakkan di jaringan pipa gas di Serpong Tangerang dan di jalur yang dilalui iring-iringan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas.

Jumlah terdakwa kasus bom buku adalah 16 orang dan mereka dituntut hukuman penjara antara empat tahun hingga seumur hidup.

Pepi ditangkap di Aceh April 2011. Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Pepi, lulusan Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Jakarta, belajar merakit bom sendiri dari berbagai media.