Sidang kasus pembunuhan orangutan digelar

Orangutan
Keterangan gambar, Orangutan korban perburuan dirawat di pusat rehabilitasi di Kalimantan Timur.

Sidang pertama kasus dugaan pembunuhan orangutan area perkebunan PT Khaleda Agroprima Malindo di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, digelar hari Selasa Rabu (7/2).

Pengadilan menghadirkan empat terdakwa, yaitu Imam Muktarom dan Mujianto yang disebut sebagai pelaku lapangan, serta dari pihak manajemen yaitu Widiantoro dan Phuah Cuan Pun warga negara Malaysia.

Humas PN Tenggarong Kaltim Zulkifli Sultan mengatakan dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mendakwa empat terdakwa kasus pembunuhan orangutan ini melanggar Undang-undang No 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta KUHP.

"Mereka dikenakan pasal tentang penangkapan, penganiayaan dan pembunuhan satwa yang dilindungi dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelas Zulkifli kepada Sri Lestari dari BBC Indonesia.

Dia menyatakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa.

Sidang akan kembali di gelar pekan depan, untuk menghadirkan keterangan para saksi.

Kasus pembunuhan orangutan di wilayah kebun kelapa sawit PT KAM terjadi pada kurun waktu 2009-2010 lalu.

Polisi menyelidiki kasus ini setelah beredar foto pembunuhan orangutan di perkebunan yang berlokasi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Kasus pertama

Orangutan selama ini kerap diburu karena dianggap hama oleh perkebunan kelapa sawit.

Para pemburu mendapatkan uang senilai puluhan juta rupiah jika dapat menangkap atau membunuh orangutan.

Direktur eksekutif Pusat Perlindungan Orangutan, Centre for Orangutan Protection COP, Hardi Baktiantoro, menyatakan pengadilan terhadap pelaku pembunuhan orangutan ini merupakan yang pertama di Indonesia, meski pembunuhan satwa langka ini diduga banyak dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

"Berkaitan kasus pembunuhan orangutan ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah, sejak ada UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diterbitkan pada 1990 lalu," kata Hardi.

Dia berharap perhatian yang besar dari publik dapat mendorong hakim untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku.

Hardi mengatakan selama ini pembunuhan orangutan selama ini tidak pernah diselidiki, padahal catatan COP selama 10 tahun terakhir ini sekitar 2.400 sampai 12.000 ekor orangutan tewas akibat perburuan yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan sawit dan pertambangan di Kalimantan.

Menurut Hardi, sebelumnya kasus yang sampai ke proses hukum adalah perdagangan orangutan di Medan Sumatera Utara, Jakarta dan Pontianak Kalimantan Barat, dan para pelaku hanya dikenakan hukuman sekitar 3 bulan- 1 tahun penjara.

Selain di Kutai Kertanegara, Kepolisian daerah Kalimantan Timur juga menangani kasus pembunuhan orang utan di wilayah perkebunan PT Sabantara Rawi Santosa di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang terjadi pada 23 Juli 2011. Polisi telah menangkap dua orang karyawan dalam kasus tersebut.

Kasus serupa terjadi di perkebunan milik PT Prima Citra Selaras di Muara Ancalong, pada 26 Mei 2011. Polisi telah menangkap tiga orang karyawan yang diduga para pelaku pembunuhan oangutan pada Desember lalu.