Pemerintah diminta kaji ulang izin pengelolaan lahan

Hutan

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Pembukaan lahan untuk industri kerap berujung pada kerusakan lingkungan.

Warga yang tersangkut sengketa dengan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang meminta pemerintah mengkaji ulang pemberian izin usaha kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sementara sejumlah anggota DPR mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium pemberian izin pengelolaan lahan kepada perusahaan itu hingga konflik bisa terselesaikan.

Permintaan ini menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan ekonomi yang diakibatkan oleh kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut seperti yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Ini jelas kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, mereka ini petani bawang yang hasilnya dikirim ke luar daerah sekarang lahan mereka akan diambil oleh perusahaan itu," kata salah satu warga Bima yang mengadukan persoalaannya kepada DPR, Arif Kurniawan.

Warga Bima lainnya mengatakan mereka akan terus menentang pelaksanaan izin bupati Bima tentang eksplorasi tambang emas di wilayah tersebut.

"Kalau bupati Bima tidak mau mencabut SK188 nya maka kami akan membayarnya dengan nyawa," kata warga Bima, Delian Lubis.

Warga Bima sebelumnya menolak Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/357/004/2010 tentang ekplorasi emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara.

Penolakan itu didasari atas kekhawatiran terhadap kerusakan lahan dan sumber mata air yang biasa digunakan warga di wilayah sekitar lokasi ekplorasi tambang tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga Kecamatan Pulau Padang Kabupaten Meranti, Riau yang berkeberatan dengan izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka.

"Tuntutan kami adalah pencabutan SK yang diterbitkan oleh menteri kehutanan MS Kaban," kata warga kecamatan Pulau Padang, M Ridwan yang juga mengadukan ke DPR.

"Kepentingan kami sama meminta pemerintah memperhatikan agar izin diberikan untuk kepentingan rakyat bukan pemilik modal."

Moratorium izin

Ridwan mengatakan saat ini warga melakukan aksi pendudukan kantor bupati menuntut peninjauan ulang pemberian izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Sejumlah anggota DPR yang menerima pengaduan ini berencana mengusulkan untuk mengeluarkan moratorium pemberian izin kepada perusahaan pengolahan hasil hutan dan tambang sampai persoalan konflik lahan dan perijinan ini terselesaikan.

"Persoalan ini harus kita ketatkan dulu di hulunya karena menyangkut berbagai regulasi di bidang pertanahan dan masih ada sengketa lahan di sana serta ada banyak instansi yang harus dilibatkan untuk menyelesaikan itu," kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

"Kita mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium pemberian izin pengolahan lahan yang ada di masayarakat baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan."

Dua kasus sengketa lahan yang mencuat ke publik belakangan ini baik di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan serta Bima telah mengakibatkan jatuhnya korban tewas.

Saat ini sejumlah tim dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut baik bentukan pemerintah maupun Komnas HAM.

Komnas HAM dalam temuan awalnya pada kasus Bima telah menemukan adanya pelanggaran HAM.

Lembaga itu juga merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Bima untuk mencabut izin pengelolaan tambang emas yang telah ditolak warga.