Pemeriksaan 'pembantai' orangutan di Kaltim

Sumber gambar,
Kepolisian Kalimantan Timur masih melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka pelaku pembantaian orangutan.
Mereka adalah karyawan dua perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur, menurut juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kombes Antonius Wisnu.
Kasus ini berbeda dengan pembunuhan orangutan dengan tersangka sejumlah karyawan dari PT KAM, yang mengemuka November lalu di di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai, Kalimantan Timur.
"Kelima orang ini adalah tersangka dari dua kasus berbeda di dua wilayah Kutai Timur," kata Kombes Antonius kepada BBC Indonesia.
"Di Muara Wahau, dua karyawan PT Sabantara Rawi Santosa ditangkap karena menganiaya orangutan hingga mati," kata Antonius. "Mereka menangkap induk orangutan dan anaknya karena diduga merusak pohon kelapa sawit."
Kejahatan tersebut terjadi pada 23 Juli 2011 dan kedua tersangka ditangkap bulan ini.
"Kasus kedua terjadi 26 Mei 2011 di daerah perkebunan milik PT Prima Citra Selaras di Muara Ancalong," kata Antonius. "Ketiga pelaku adalah karyawan PT PCS, mereka juga ditangkap bulan Desember."
Hukuman ringan
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Timur dan mereka dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun.
Polisi tidak menepis kemungkinan dugaan keterlibatan para pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Itu yang masih menjadi PR polisi apakah ada kaitan ke sana, apakah itu ada dugaan [pemilik kebun] menyuruh melakukan pasti akan kita tangkap, semua masih dalam penyelidikan," kata Antonius.
Sulitnya menjerat para pengusaha kelapa sawit diakui oleh Hardi Baktiantoro dari Center for Orangutan Protection (COP).
Menurut Hardi, perusahaan biasanya menurunkan "petugas hama" untuk mengatasi orangutan di area perkebunan.
"Misalnya seorang mandor diperintahkan menjaga blok A, jika ada pohon yang rusak itu akan menjadi tanggung jawab si mandor sehingga ia melakukan berbagai cara untuk menertibkan orangutan, bisa dengan membunuh dan lain sebagainya," kata Hardi.
Ia mengatakan beberapa metode pembunuhan orangutan yang umum dilakukan adalah dengan menembak, menombak dan meracun.
"Pelaku menyebar pisang yang sudah diberi racun serangga dan cara itu tidak saja membunuh orangutan tapi juga hewan lain seperti monyet bekantan," kata Hardi.
Sementara itu polisi telah menyelesaikan berkas pemeriksaan pada kasus pembunuhan orangutan di Muara Kaman.
"Berkas telah dikirim ke kejaksaan untuk diperiksa tapi belum P21(dinyatakan lengkap)," kata Kombes Antonius.









