Sidang vonis kasus Cikeusik ditunda

Sumber gambar, NURANI NUUTONGAFPGetty Images
Pengadilan Negeri Serang, Banten, hari Kamis (21/07) menunda sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah yang menewaskan tiga orang.
Majelis hakim membatalkan sidang vonis itu dengan alasan belum mencapai keputusan.
Dengan penundaan ini, maka vonis lima terdakwa yang semestinya dibacakan hari ini akan digabung dengan tujuh terdakwa lain dalam kasus yang sama pada Kamis, 28 Juli mendatang.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dituntut maksimal tujuh bulan penjara oleh kejaksaan atas dakwaan sebagai penggerak massa saat menyerang Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten awal Februari 2011 silam.
Rendahnya tuntutan ini menimbulkan protes sejumlah pihak termasuk pegiat HAM dan anggota DPR.
Dalam kasus konflik antar kepercayaan terkait pendirian rumah ibadah yang berujung bentrok di Bekasi tahun lalu, terdakwa juga hanya dijatuhi vonis ringan dengan hukuman 5,5 bulan penjara.





