Indonesia akan tingkatkan hak pembantu rumah tangga

Latihan pembantu rumah tangga

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Calon pembantu rumah tangga menjalani pelatihan sebelum ditempatkan
Waktu membaca: 2 menit

Indonesia akan meningkatkan hak pembantu rumah tangga menyusul kesepakatan organisasi buruh internasional, ILO, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Dalam konperensi di Jenewa, ILO menyepakati konvensi untuk melindungi hak pembantu rumah tangga, termasuk hak hari libur, cuti melahirkan dan asuransi kesehatan seperti halnya hak pekerja lain.

"Secara akumulatif hak hari libur misalnya bila ditotal sama (dengan pekerja lain), juga fasilitas tempat tinggal, meski harus sabar untuk menunggu ketetapan formal," kata Muhaimin kepada BBC Indonesia.

"Setelah konvensi ini, kita akan menyiapkan program ratififikasi, apakah langsung ratifikasi atau penyempurnaan undang-undang atau pembuatan undang-undang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)," tambah Muhaimin yang berada di London setelah menghadiri konperensi di Jenewa.

Ketetapan formal dalam undang-undang, kata Muhaimin, diharapkan akan selesai tahun depan.

Muhaimin mengakui bahwa sejumlah hak lain seperti upah minimum masih harus dibicarakan lagi mengingat para PRT tidak harus mengeluarkan biaya sewa rumah.

Namun Muhaimin mengkhawatirkan dampak peningkatan hak pembantu rumah tangga ini pada tingkat pengangguran.

Ia mengatakan saat ini pengguna pembantu rumah tanggal di Indonesia berjumlah sekitar empat juta.

"Dengan pengguna pembantu empat juta dan tenaga kerja taruhlah delapan juta, jangan sampai melindungi hak pekerja malah menimbulkan penggangguran baru," katanya.

Ia mengatakan banyak kepala rumah tangga di Indonesia yang juga memiliki pendapatan rendah dan gaji pembantu rumah tangga mereka disesuaikan.

MOU dengan Saudi dalam enam bulan

Tenaga kerja Indonesia

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah

Terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Muhaimin mengatakan memorandum saling pengertian dengan negara Timur Tengah itu diharapkan akan dilakukan dalam enam bulan ke depan.

Indonesia menuntut agar pemerintah Saudi meningkatkan perlindungan terhadap TKI menyusul kasus penyiksaan Sumiati oleh majikannya akhir tahun lalu.

Salah satu hasil perundingan dengan pemerintah Saudi tahun lalu adalah pihak Indonesia akan melakukan seleksi terhadap calon majikan TKI.

"Seleksi sudah kita terapkan dengan syarat ketat dan dengan ini kita bisa mendeteksi kualitas majikan," kata Muhaimin.

"Di sisi lain, gara-gara pengetatan total, Arab Saudi mau duduk bersama dan sudah mau membuat kesepakatan awal dan diharapkan MOU paling lama enam bulan akan ditandangani," tambahnya.

Sejumlah langkah perlindungan ini termasuk asuransi yang harus ditanggung oleh majikan dan mencakup semua bentuk perlindungan.

Namun Muhaimin mengatakan ketatnya seleksi majikan ini menyebabkan penurunan drastis tenaga kerja Indonesia di Saudi.

"Permintaan menurun drastis, karena mereka tak mau diseleksi. Ada juga yang menyatakan bahwa pihak kedutaan dan konsulat jendral Indonesia campur tangan masalah pribadi,"

"Namun kita jalan terus untuk menerapkan kerangka perlindungan yang lebih sistematis," tambahnya.