Satgas bertemu Menteri Kehutanan

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan bertemu dengan Menteri Kehutanan siang ini (28/1) untuk membahas praktek mafia hukum dan ilegal logging atau pembalakan liar.
Pertemuan yang akan digelar di Kantor Kementrian Kehutanan merupakan yang pertama kali, sejak dalam rapat terbatas Presiden meminta agar penanganan kasus pembalakan liar melibatkan Satgas, 16 April lalu.
Satgas perlu dilibatkan untuk melihat masalah hukum kasus ilegal logging yang selama ini para pelaku mendapatkan vonis yang ringan, yaitu maksimal 2 tahun, bahkan lebih dari separuhnya divonis bebas.
Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Furqon mengatakan vonis bebas dan vonis ringan dan juga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap para pelaku ilegal logging merupakan salah satu indikasi praktek mafia hukum di sektor kehutanan.
"Mafia hukum di sektor kehutanan ini juga melibatkan pejabat di tingkat daerah hingga pusat, sehingga sulit untuk diberantas, meski sudah ada upaya dari KPK tetapi masih pelaku kelas teri yang ditangani." kata Berry.
Kamis (22/4) pekan lalu, seperti laporan Jaringan Penyelamat Hutan Alam Riau (Jikalahari), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan koalisi masyarakat anti-mafia hutan melaporkan indikasi praktik mafia hukum dengan keluarnya SP3 kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau pada 2008, lalu ke Satgas Pemberantasan Mafia hukum.
Praktik ilegal logging merupakan salah satu penyebab utama deforestasi di Indonesia yang menurut data Greenpeace diperkirakan mencapai 1,7 juta hektar tiap tahun.
Deforestasi juga sebagai penyumbang tertinggi emisi karbon yang dihasilkan Indonesia. Keseriusan pemerintah diharapkan untuk memberantas ilegal logging.
Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar mengatakan pemahaman tentang ilegal logging harus diperluas tidak hanya penebangan kayu secara ilegal.
Praktik tersebut mencakup konversi hutan secara ilegal, dan pelanggaran aturan pemerintah seperti pengembangan kelapa sawit dan tanama industri di lahan gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter.
"Kalau misalnya dikaitkan dengan mafia kehutanan, tentu ada korupsi yang terjadi, ada calo yang bermain, dari tingkat bupati dan saya yakin di tingkat departemen juga ada, dan itu yang harus kita berantas, jadi lebih tuntas memberantas mafia itu" kata Bustar.









