Sejarah pembentukan Satpol PP

Lambang Satpol PP
Keterangan gambar, Satpol PP Semula hanya dibentuk untuk pengamanan kota Jawa-Madura

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah salah satu satuan bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia.

Satpol PP pertama kali dibentuk di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan motto Praja Wibawa, untuk membantu mengatasi persoalan keamanan pasca kemerdekaan yang belum menentu.

Menyusul setelahnya adalah Pembentukan Satpol PP untuk wilayah luar Jawa dan Madura.

Satuan yang terpisah dari kepolisian ini dibentuk sebagai bagian perangkat pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya payung hukum untuk mengatur keberadaan Satpol PP adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun pada tahun 2010, pemerintah menggagas dibuatnya Peraturan Pemerintah baru untuk mengatur peran dan fasilitas satpol PP.

Dalam PP No 6/2010 itu,antara lain disebutkan kewenangan Satpol PP adalah "melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah".

Tetapi untuk melakukannya, anggota Satpol PP diwajibkan pula untuk "menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat".

Untuk menunjang peran ini Satpol PP diberi fasilitas seperti kendaraan dan seragam, dan disyaratkan berijazah sekurang-kurangnya SMA.

Perbaiki citra

Di Jakarta menurut Anggota DPRD Wanda Hamidah Satpol PP kini berjumlah 10.000 orang dan menyedot anggaran hingga Rp 250 miliar per tahun di luar gaji bulanan.

Tetapi seperti juga di Jakarta, di berbagai kota lain pun Satpol PP kemudian mendapat pandangan miring karena dianggap lekat dengan peristiwa kekerasan saat menjalankan tugas mereka.

Dalam berbagai upayanya 'menertibkan wilayah' Satpol PP hampir selalu dikirim oleh pemda untuk menggunakan cara paksa.

Pemda biasanya mengerahkan Satpol PP untuk menutup lokasi usaha, mengusir pedagang kaki lima, dan menggusur warga yang dianggap tinggal di tanah milik Pemda.

Upaya-upaya tersebut sering kali dilakukan dengan jalan mengusir, merobohkan, membakar dan bahkan melukai warga.

Sebagai senjata Satpol PP dilengkapi pentungan dan pisau, namun untuk kegiatan seperti penggusuran, pasukan ini seringkali dilengkapi pula alat berat.

Belakangan muncul tuduhan, mereka juga dikerahkan untuk kepentingan pihak swasta non-pemda.

Akibatnya sejak tahun 80-an, desakan untuk membubarkan Satpol PP sering muncul.

Dalam upacara peringatan Ulang Tahun Satpol PP ke-60 di Jakarta Kamis lalu (8/4), Gubernur Jakarta Fauzi Bowo meminta agar pasukan berseragam coklat kehijauan dan biru itu memperbaiki citranya.

"Bersama-samalah dengan masyarakat lewat komunikasi yang intensif untuk mengurangi pandangan negatif masyarakat,"kata Gubernur Fauzi Bowo.