Panda dan Nunun saksi sidang DGS

Panda Nababan dan Nunun Nurbaeti akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Panda Nababan dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang turut mengetahui dan mengatur pembagian dana setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bi tahun 2004.
Panda saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPR, periode 1999-2004.
Saat membacakan dakwaan untuk Dudhie Makmun Murod, Jaksa M Rum mengatakan Panda bersama sejumlah anggota DPR lain menerima miliaran rupiah uang suap terkait proses pemilihan Miranda.
Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota fraksi PDI P lainnya, kata Jaksa.
Setelah Miranda Goeltom terpilih, menurut Jaksa para terdakwa termasuk Dudhie, mengambil uang suap di sebuah restoran di Jakarta usai pemilihan tersebut.
Terkait nama Panda, Jaksa KPK menyebut dia menerima dana senilai Rp 1,45 miliar.
Peran Nunun
Uang itu menurut Jaksa berasal dari Nunun Nurbaeti, seorang pengusaha di Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa, uang diantar oleh seorang kepercayaan Nunun, Arie Malangjudo.
Uang itu dimuat dalam empat kantong berwarna masing-masing kuning untuk anggota fraksi Golkar, hijau untuk fraksi PPP, merah untuk fraksi PDIP dan Putih untuk fraksi TNI/Polri.
Para pengambil kantong uang itu kini telah dikenai status terdakwa kasus suap oleh KPK.
Selain Dudhie dari fraksi PDIP mereka adalah Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Endin Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Golkar).
Kasus ini berawal dari laporan mantan aggota Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno, yang mengaku menerima suap senilai Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda.
Menurut Agus, rekan-rekannya sesama anggota fraksi juga menerima dana yang sama.
Laporan Agus inilah yang kemudian menjadi bahan penyidikan KPK sejak 2008.
KPK antara lain telah memeriksa Miranda Goeltom, Panda Nababan serta Tjahjo Kumolo, semuanya masih dengan status sebagai saksi.
Seluruh jumlah uang yang menurut jaksa merupakan suap, berjumlah Rp 24 miliar.









