Antasari divonis 18 tahun penjara

Antasari Azhar
Keterangan gambar, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin
    • Penulis, Sri Lestari
    • Peranan, BBC Indonesia

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Antasari Azhar dikenai hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Dalam pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Motif itu, kata jaksa, adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Pelecehan seksual ini, kata jaksa, berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini.

Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009.

Dia meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

Williardi kena 15 tahun

Sementara itu Williardi Wizar -terdakwa lain dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen- divonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menghukum terdakwa dengan 12 tahun penjara.

Rekan Andreas Nugroho dari BBC Indonesia yang meliput pengadilan ini melaporkan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Williardi dikenai dakwaan ikut merencanakan dan mencari eksekutor untuk membunuh Nasurdin.

Jaksa menyatakan Williardi telah melanggar pasal pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sedangkan terdakwa lain, Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto menegaskan bahwa Sigid terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Sigid terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu, Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Seorang terdakawa lain, Jerry Hermawan Lo, divonis lima tahun penjara dan lima orang yang disebut sebagai pelaksana lapangan dijatuhi hukuman penjara 17 hingga 18 tahun penjara.