Syafrie Sjamsoeddin dilantik jadi Wakil Menhan

Ditengah penolakan dari sejumlah pegiat HAM, Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin hari Rabu dilantik sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya mengatakan tugas wakil menteri adalah membantu menteri, sesuai bidang kerjanya.

Kalangan LSM menganggap Sjafrie terlibat berbagai kasus pelanggaran HAM, seperti penculikan aktivis politik, serta kerusuhan 1998.

Atas dugaan terkait kasus-kasus ini, Pemerintah Amerika Serikat bulan November lalu menolak memberikan visa untuk Sjafrie.

Wartawan BBC Heyder Affan melaporkan di Jakarta, Letnan Jendral Sjafrie Sjamsoedin hari Rabu siang mengenakan pakaian dinas upacara militer.

Dia dilantik sebagai Wakil Menteri Pertahanan bersama tiga wakil menteri lain dan Sekretaris Kabinet.

Selain di Departemen Pertahanan, posisi wakil menteri juga dibentuk di Departemen Pendidikan Nasional dan Kantor Perencanaan Pembangunan Negara/ Kepala Bappenas.

Usai pelantikan, Sjafrie memberikan tanggapan terhadap sikap Pemerintah Amerika Serikat yang diberitakan menolak memberikan visa kepada dirinya sehingga dia batal berkunjung ke negara itu.

"Saya merasakan larangan visa itu tidak mengganggu tugas pokok saya, baik sebagai prajurit maupun sebagai pejabat," kata Sjafrie.

"Larangan itu justru akan membuat saya berusaha membuka komunikasi dengan negara manapun termasuk Amerika Serikat," katanya.

Ketika ditanya apakah dia sudah meminta klarifikasi kepada pemerintah Amerika soal penolakan visa tersebut, Sjafrie mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Departemen Luar Negeri Indonesia.

Tetapi Departemen Luar Negeri tidak memberitahu dirinya mengenai alasan penolakan visa AS tersebut.

Penolakan LSM

Setelah acara pelantikan Sjafrie juga menanggapi sikap sejumlah LSM yang menolak pengangkatan dirinya sebagai wakil menteri pertahanan, karena dianggap terlibat sejumlah kasus HAM.

Kalangan LSM sebelumnya juga menentang penunjukan Sjafrie sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, empat tahun silam.

Mereka menganggapnya bertanggung jawab terhadap kasus penculikan aktivis politik tahun 1997, saat dia menjabat Panglima Kodam Jaya Jakarta.

Namanya juga disebut-sebut dalam peristiwa kerusuhan 1998 yang diawali peristiwa penembakan mahasiswa di Kampus Trisakti.

Walaupun temuan tim independen mengarah dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi TNI dan polisi dalam kasus tersebut, pengadilan kemudian hanya mendakwa para prajurit TNI dan polisi yang bertugas di lapangan.