Maldivian Court overturns flogging sentence
Belajar bahasa Inggris melalui dua berita BBC tentang pembatalan hukuman cambuk di Maladewa dan laporan PBB mengenai pelanggaran HAM Australia.
Maldivian High Court overturns flogging sentence

The High Court in the Maldives has overturned a public flogging sentence for a fifteen-year old rape victim.
The court said the girl, whose step-father is on trial for raping her, had been wrongly convicted of having pre-marital sex with another man.
Earlier this year the girl was sentenced to receive a hundred lashes when she reached the age of eighteen.
But the decision was overruled after the government appealed on her behalf, following an international outcry.
The United Nations has repeatedly called on the Maldives to end the practice of flogging women for the crime of pre-marital sex.
Pengadilan Tinggi Maladewa batalkan hukuman cambuk
Pengadilan Tinggi Maladewa membatalkan keputusan hukuman cambuk di hadapan publik bagi seorang perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan.
Pengadilan mengatakan bahwa dia, yang ayah tirinya sedang diadili karena telah memperkosanya, salah dituduh telah melakukan hubungan seksual pranikah dengan pria lain.
Sebelumnya dia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak seratus kali saat usianya sudah mencapai 18 tahun.
Tetapi keputusan itu ditolak setelah pemerintah mengajukan banding atas nama dirinya, menyusul tekanan internasional.
PBB telah berulang kali meminta Maladewa untuk mengakhiri praktik hukuman cambuk bagi wanita untuk kejahatan melakukan hubungan seksual pranikah.
UNHRC says Australia detained refugees in inhumane way

The United Nations Human Rights Committee says Australia has arbitrarily detained forty-six refugees and treated them in a cruel, inhuman and degrading manner.
Responding to a complaint by the refugees, most of them Sri Lankan Tamils, the UN watchdog found Australia guilty of violating the human rights treaty barring arbitrary arrest or detention.
Australia said the refugees were a security risk.
The UN report comes in the middle of Australia's election campaign in which immigration is a major issue.
UNHRC sebut Australia tahan pengungsi tanpa perikemanusiaan
Komite Hak Asasi PBB, UNHRC, mengatakan bahwa Australia secara sewenang-wenang menahan 46 pengungsi dan memperlakukan mereka dengan kejam dan tak berperikemanusiaan.
Menanggapi protes dari para pengungsi, yang sebagian besar adalah suku Tamil dari Sri Lanka, badan pengawas PBB menemukan bahwa Australia terbukti bersalah melanggar perjanjian internasional perihal hak asasi manusia yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang maupun penahanan.
Australia mengatakan bahwa para pengungsi mengancam keamanan.
Laporan PBB dikeluarkan di tengah kampanye pemilu Australia yang menjadikan imigrasi sebagai isu utama.









