PPN 12% untuk daging wagyu sampai pendidikan premium – Apa dampak kenaikan pajak pertambahan nilai?

Waktu membaca: 13 menit

Pemerintah mengumumkan akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025. Pemerintah akan memberlakukan pajak baru ini untuk barang dan jasa yang mereka anggap mewah dan premium.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Sejumlah barang yang akan terkena PPN 12%, salah satunya adalah bahan pangan premium.

"Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilo-nya," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada ajang yang sama.

Merujuk data yang dipaparkan pemerintah, bahan pangan lain yang akan terkena PPN 12% adalah beras premium, buah-buahan premium, salmon premium, tuna premium, juga udang dan kepiting premium.

Sektor lain yang juga akan terkena PPN 12% adalah jasa pendidikan premium, jasa pelayanan medis premium, serta konsumen listrik dengan besaran 3500-6600 volt ampere.

Sri Mulyani berkata, pengenaan pajak 12% akan diterapkan untuk konsumsi masyarakat desil 9 dan 10, yang merupakan kelompok paling sejahtera. Desil merupakan kategorisasi kelompok masyarakat dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kelompok masyarakat desil 10, kata Sri, menikmati pembebasan PPN sebesar Rp 91,9 triliun. Adapun warga di desil 9 selama ini telah mendapatkan pembebasan PPN hingga Rp 41,1 triliun.

"Kelompok yang [kesejahteraannya] paling rendah sebetulnya menikmati pembebasan PPN yang lebih kecil," kata Sri Mulyani.

"Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu," tuturnya.

Pengenaan PPN 12% untuk barang mewah, klaim Sri, dilakukan "untuk agar asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga".

Seluruh pelaksanaan kebijakan PPN 12% ini nantinya akan merujuk sejumlah regulasi yang bakal segera disahkan, antara lain peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Akan ada juga peraturan menteri ESDM terkait dengan kelistrikan dan PP itu terkait dengan BP Jamsostek," kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 sesuai mandat Undang-Undang No. 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

Setelah muncul reaksi keras dari publik terhadap rencana kebijakan itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN "secara selektif".

Kebijakan ini, kata Misbakhun, secara spesifik akan menyasar barang-barang mewah, entah hasil impor atau produksi dalam negeri, yang kerap dibeli masyarakat kelas atas.

Tauhid Ahmad, ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), khawatir bakal muncul dampak berantai dari kenaikan PPN untuk barang mewah yang mengganggu pertumbuhan berbagai industri terkait.

Mengapa ada kenaikan PPN bertahap?

UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

UU ini terbit pada Oktober 2021 setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada Maret tahun yang sama tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan, kata Yustinus Prastowo, yang sempat menjadi staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari April 2020 hingga Oktober 2024.

Menurut Prastowo, seorang "pejabat negara di kabinet dan yang punya partai di DPR" mulanya berniat merevisi kembali UU No. 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) untuk mendorong pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Dari sana, revisi UU KUP 1983 masuk Prolegnas Prioritas 2021 meski tanpa naskah akademik sesuai prosedur, imbuhnya.

"Bisa Anda bayangkan, [di tengah] situasi covid, masih ada orang, pihak, yang ingin bikin pengampunan pajak jilid dua waktu itu," kata Prastowo saat diskusi "Wacana PPN 12%" yang diadakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Sabtu (14/12).

"Kemenkeu tidak tahu-menahu kalau mau ada revisi Undang-Undang KUP pada waktu itu. Semua nanya ke kita. Kita belum tahu, bagaimana mau menjawab?"

Dengan arahan Sri Mulyani, kata Prastowo, Kementerian Keuangan lantas sekalian saja memanfaatkan peluang yang ada untuk memasukkan berbagai agenda reformasi perpajakan di revisi UU KUP 1983 tersebut, sehingga lahirlah UU HPP 2021.

UU itu berjudul "harmonisasi peraturan perpajakan" karena ia tak hanya merevisi ketentuan umum perpajakan di UU No. 6/1983, tapi juga mengubah ketentuan soal pajak penghasilan (PPh), PPN, cukai, dan lainnya di sejumlah UU berbeda.

Ia pun memperkenalkan beberapa kebijakan baru seperti pajak karbon serta integrasi NIK dan NPWP.

Program pengampunan pajak yang tadinya ingin diselipkan di UU tersebut dengan tarif relatif rendah—mengikuti tarif tax amnesty 2016-2017—kemudian berhasil diganti dengan apa yang disebut program pengungkapan sukarela dengan tarif lebih tinggi, kata Prastowo.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Melalui UU HPP 2021, Prastowo bilang pemerintah pun bermaksud mencari sumber pemasukan baru setelah anjloknya penerimaan negara dan bengkaknya defisit APBN karena pandemi Covid-19.

Pada 2020, di tahun pertama pandemi, penerimaan pajak Indonesia turun 19,6% dan defisit APBN melebar jadi 6,14% dari PDB. Sebagai perbandingan, defisit APBN 2019 hanya sebesar 1,84% dari PDB.

"Kalau mengenakan pajak penghasilan [tambahan], kan enggak adil juga ya. Orang bisnis rugi, suruh bayar pajak dari mana?" kata Prastowo.

"Lalu kita mikir, dari mana ya dapat tambahan penerimaan? PPN kita desain untuk naik tarifnya."

Mulanya, kata Prastowo, ada ide untuk menerapkan skema PPN multitarif. Maksudnya, ada tarif berbeda untuk barang berbeda.

Misal, pembelian beras atau daging premium dikenakan tarif PPN tertentu, sementara untuk beras dan daging biasa tarifnya 0%. Dengan begitu, pemerintah bisa memajaki orang kaya tanpa perlu membebani orang kecil.

Sebagai catatan, selama ini pemerintah mengenakan tarif 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

"Teman-teman saya tanya coba, rela enggak yang makan daging wagyu satu porsinya Rp5 juta dengan yang makan satai Madura satu porsinya Rp10.000 sama-sama enggak bayar pajak? Enggak rela kan?" kata Prastowo.

Namun, saat proses pembahasan UU HPP, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia disebut memberi masukan bahwa skema semacam itu bisa diterapkan bila sistem administrasi pemerintah telah mumpuni.

"Waktu itu perdebatannya boleh enggak nih pasalnya tetap ditulis, tapi implementasinya bertahap atau nanti dikasih waktu? Karena kalau enggak ditulis, khawatirnya kita butuh tapi enggak punya cantolan," ujar Prastowo.

"Enggak usah waktu itu kesimpulannya."

Keputusannya saat itu: UU HPP 2021 hanya mengatur kenaikan bertahap tarif PPN.

"Eh, kejadian sekarang. Giliran kita ribut-ribut [kenaikan PPN jadi] 12%, mau nyantolin [tarif untuk] barang mewah di mana? Enggak ada pasalnya," kata Prastowo.

Mengapa kenaikan PPN jadi hanya menyasar barang mewah?

Gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat menguat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 sesuai mandat UU HPP 2021.

Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11).

"Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta," kata Sri Mulyani saat itu.

"[Kenaikan PPN] sudah dibahas dengan Bapak-Ibu sekalian, sudah ada UU-nya. Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan."

Esoknya, muncul seruan di media sosial X untuk menahan konsumsi dan menjalankan frugal living atau gaya hidup hemat sebagai protes terhadap kenaikan PPN, yang disebut warganet menambah panjang daftar pungutan pemerintah yang membebani masyarakat. Bila konsumsi turun, roda ekonomi pun bisa tersendat.

Kemudian, warganet menggunakan kembali gambar Garuda berlatar biru untuk memprotes rencana kenaikan PPN jadi 12%.

Sebelumnya pada Agustus, ia sempat jadi simbol perlawanan publik terhadap DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.

Tak hanya itu, muncul petisi daring untuk menolak kenaikan PPN jadi 12%, yang telah mengumpulkan 18.915 tanda tangan per pukul 5 pagi WIB, Senin (16/12).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyuarakan penolakannya.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pada Rabu (27/11) bahwa kenaikan PPN jadi 12% "hampir pasti diundur".

Pemerintah, katanya, bakal menyiapkan bantalan subsidi atau bantuan sosial pada masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Namun, keesokan harinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang belum ada pembahasan soal penundaan kenaikan PPN.

Semua jadi lebih jelas pada Kamis (5/12), saat Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta.

Setelah pertemuan itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah sepakat untuk tetap menerapkan kenaikan PPN jadi 12%, tapi "secara selektif".

Kebijakan ini, imbuhnya, secara spesifik menyasar barang-barang mewah, entah hasil impor atau produksi dalam negeri, yang kerap dibeli masyarakat kelas atas.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun.

"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN."

Barang mewah apa saja yang jadi sasaran?

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun hanya mengatakan kenaikan PPN jadi 12% akan dikenakan untuk pembelian barang-barang "yang sudah masuk kategori barang mewah".

Namun, Yustinus Prastowo, mantan staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberikan gambaran lebih soal apa yang dianggap barang mewah.

Melalui akun X-nya, Kamis (12/12), Prastowo membeberkan daftar barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020 dan No. 74/2021.

Berdasarkan PP No. 61/2020, berikut daftar barang (selain kendaraan bermotor) yang dikenakan PPnBM:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok balon udara.
  • Kelompok senjata api dan pelurunya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, termasuk kapal pesiar, kapal feri, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Berdasarkan PP No. 74/2021, yang mengubah PP No. 73/2019, berikut daftar kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM:

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan antara 3.000 dan 4.000 cc.
  • Kendaraan bermotor listrik untuk pengangkutan kurang dari 10 orang.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan antara 3.000 dan 4.000 cc.
  • Kendaraan bermotor listrik untuk pengangkutan 10-15 orang.
  • Kendaraan kabin ganda dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan antara 3.000 dan 4.000 cc.
  • Kendaraan bermotor listrik dengan kabin ganda.
  • Kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (LCGC).
  • Kendaraan bermotor roda empat berteknologi full hybrid dan/atau mild hybrid, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dan antara 3.000 dan 4.000 cc.
  • Kendaraan bermotor roda empat berteknologi flexy engine (biofuel 100%).
  • Kendaraan bermotor roda empat berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.
  • Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder antara 250 dan 500 cc serta lebih dari 500 cc.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Kendaraan bermotor yang mendapat pengecualian dari PPnBM:

  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
  • Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau Polri.

Apa dampak kenaikan PPN untuk barang mewah?

Menurut Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), bila kenaikan PPN dari 11% jadi 12% hanya dikenakan ke barang-barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM, pemerintah hanya akan mendapat tambahan pemasukan sebesar Rp1,7 triliun.

Padahal, bila kenaikan PPN itu diterapkan merata, tak hanya menyasar barang mewah, pemerintah diperkirakan akan meraup penerimaan tambahan sekitar Rp70 triliun hingga Rp80 triliun.

Sebagai catatan, kenaikan tarif PPN dari 10% jadi 11% pada April 2022 meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp61 triliun pada tahun tersebut.

"Kalau menurut saya, dibandingkan pemerintah melakukan kenaikan tarif PPN hanya untuk objek PPnBM dengan kenaikan penerimaan sebesar Rp1,7 triliun, lebih baik dibatalkan saja," kata Fajry.

"Enggak efektif dari sisi budgetair. Belum lagi nanti dari sisi administrasi juga membuat para pelaku usaha bingung, karena kan ada dua tarif."

Josua Pardede, kepala ekonom Bank Permata, juga mengatakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah tidak bisa mendongkrak penerimaan pajak secara optimal karena beberapa alasan.

Pertama, barang mewah disebut hanya bagian kecil dari konsumsi nasional, sehingga potensi penerimaan jadi terbatas. Kedua, PPN pada barang mewah menurutnya cenderung tidak signifikan dalam mendukung redistribusi pendapatan.

"Ketiga, penurunan konsumsi barang mewah dapat terjadi, apalagi di masa perlambatan ekonomi, yang justru mengurangi potensi penerimaan," kata Josua.

Sementara itu, penggunaan skema PPN multitarif memang disebut bisa meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah karena mereka bakal membayar tarif lebih rendah pula.

Namun, Josua bilang pemerintah akan menghadapi tantangan administratif, termasuk soal pengawasan dan kepatuhan yang lebih rumit.

Selain itu, imbuhnya, ada risiko terjadinya penghindaran pajak dalam penerapan skema multitarif.

"Perbedaan tarif bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari pajak," katanya.

Fajry mengatakan produsen kendaraan bermotor bisa jadi mencoba mengakali situasi, apalagi melihat kendaraan bermotor mewah yang dikategorikan berdasarkan kapasitas isi silinder atau cc.

Misal, produsen tersebut mengurangi cc mobilnya, meski mobil itu tetap memiliki horsepower besar. Horsepower atau tenaga kuda adalah satuan untuk mengukur kekuatan mesin mobil.

Belum lagi, kata Fajry, sebagian barang yang dikategorikan mewah itu sebenarnya tak hanya dibeli masyarakat kelas atas. Ada sejumlah barang yang juga masuk pasar kelas menengah, misalnya mobil LCGC.

"Kalau pemerintah memperluas cakupan barang mewah, kelas menengah juga berisiko kena dampaknya," ujar Fajry.

Ini dikhawatirkan bakal berpengaruh pada daya beli masyarakat, sehingga ujungnya konsumsi dan roda ekonomi terganggu.

Apalagi, Indonesia sempat mengalami deflasi lima bulan beruntun dari Mei 2024, yang mengindikasikan pelemahan daya beli telah terjadi.

Tauhid Ahmad, ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), juga khawatir bakal muncul dampak berantai dari kenaikan PPN untuk barang mewah yang mengganggu pertumbuhan berbagai industri terkait.

Industri mobil, misalnya, selama ini disokong industri baja, besi, aluminium, dan elektronik. Saat PPN naik, Tauhid bilang penjualan mobil bisa jadi turun dan permintaan komponen mobil yang dipasok industri lainnya pun ikut melorot.

"Kalau penjualan di sektor otomotif turun, otomatis industri turunannya juga kena," kata Tauhid.

Baca juga:

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menolak berkomentar saat ditanya soal alasan dan harapan pemerintah dari kenaikan PPN untuk barang-barang mewah.

Namun, ia mengatakan penyesuaian tarif PPN akan berjalan beriringan dengan kebijakan-kebijakan terdahulu yang dirancang untuk memperkuat daya beli dan konsumsi masyarakat.

Ini termasuk pembebasan PPh bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan penerapan tarif PPh 0,5% bagi mereka yang berpenghasilan Rp500 juta hingga 4,8 miliar per tahun.

Tarif PPh badan (untuk perusahaan) pun sempat diturunkan dari 25% menjadi 22%.

"Setiap kebijakan tentunya sudah dipersiapkan dengan proses kajian yang mendalam dan menyeluruh," kata Dwi.